specialist investment partner
Kerja keras Anda akan lebih berarti di hari tua dengan investasi sejak dini. Dengan investasi yang terencana, ketenangan hati yang Anda dambakan dapat terwujud. Rencanakan investasi Anda bersama kami.

TRIM Kapital Plus dengan Asuransi

Jenis Reksa Dana Saham yang bertujuan untuk memperoleh peningkatan nilai investasi yang maksimal dalam jangka panjang berupa capital gain dan dividen melalui investasi pada Efek bersifat ekuitas, serta dilengkapi dengan fitur Asuransi Jiwa.

    Manfaat Investasi :

  • Diversifikasi investasi
  • Dikelola secara profesional
  • Kemudahan investasi
  • Transparansi Informasi
  • Biaya investasi rendah
  • Potensi pertumbuhan nilai investasi

    Risiko Investasi :

  • Risiko berkurangnya Nilai Aktiva Bersih
  • Risiko Wanprestasi
  • Risiko Likuiditas
  • Risiko Perubahan politik, ekonomi dan peraturan perpajakan
  • Risiko Fluktuasi Nilai Tukar dan Tingkat Suku Bunga
  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi
  • Risiko Konsentrasi Portofolio Efek

Bank Kustodian

: Deutsche Bank AG

Komposisi Investasi :

Efek Ekuitas : 80% - 100%
Efek Utang dan Instrumen Pasar Uang : 0% - 20%

Minimum Investasi :

Minimal Pembelian Pertama : Rp 100.000,- ( Net*)
Pembelian Selanjutnya : Rp 100.000,- ( Net*)
Minimum Penjualan : Rp 100.000,- ( Net*)
Minimum Saldo : Rp 100.000,- ( Net*)
Minimum Pengalihan : Rp 100.000,- ( Net*)

Biaya Investasi :

Biaya Pembelian  : Maks. 2%
Biaya Penjualan  : Maks. 2%
Biaya Pengalihan  : Maks. 2%

* Belum termasuk biaya penjualan dan biaya transfer antar bank

Rekening Pembelian :

Nama Rekening : TRIM KAPITAL PLUS
Nomor Rekening : 0095240-00-9
Nama Bank :

Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta

 
Nama Rekening : TRIM KAPITAL PLUS
Nomor Rekening : 5375-305-051
Nama Bank :

Bank Central Asia
Cabang Sudirman Mansion, Jakarta

Fitur Asuransi:

Jenis Asuransi

AVA GROUP PROTEKSI DINAMIS

Perusahaan Asuransi

PT ASURANSI JIWA ASTRA

Mata Uang

Rupiah (IDR)

Manfaat Asuransi

Apabila peserta asuransi mengalami risiko meninggal dunia dalam masa kepesertaan pada periode polis, maka penanggung akan membayar uang pertanggungan manfaat asuransi jiwa berjangka kepada penerima manfaat

Syarat Kepesertaan

Pemegang unit penyertaan dari Reksa Dana TRIM Kapital Plus

Masa Kepesertaan/Pertanggungan

1 (satu) bulan; dan dapat diperpanjang secara otomatis untuk 1 (satu) bulan berikutnya dan seterusnya apabila saldo reksa dana peserta asuransi di akhir bulan sebelumnya minimal Rp5.000.000,- (lima juta rupiah)

Syarat Usia Masuk Peserta (Ulang Tahun Terdekat)

18 – 69 tahun (Ulang Tahun Terdekat )

Maksimal Usia Pertanggungan

Sampai dengan Peserta mencapai usia 70 (tujuh puluh) tahun

Batasan Pertanggungan per Peserta

Dalam hal Peserta asuransi dilindungi oleh lebih dari 1 (satu) Sertifikat Asuransi untuk produk asuransi ini, untuk Manfaat Asuransi Berjangka maksimal akumulasi Uang Pertanggungan (UP) per manfaat yang sama hanya dapat dibayarkan untuk per 1 (satu) peserta adalah sebagai berikut:

Usia Masuk

Maksimal Uang Pertanggungan per Peserta (Rp)

18 – 60 tahun

Rp500.000.000,-

61 – 69 tahun

Rp200.000.000,-

Uang Pertanggungan

Besarnya Uang Pertanggungan dari Manfaat Asuransi Jiwa Berjangka yang akan diterima oleh Penerima Manfaat apabila Peserta asuransi meninggal dunia disesuaikan dengan Saldo di akhir bulan sebelum Tanggal Berlakunya Kepesertaan atau perpanjangan kepesertaan, mana yang terakhir yang tercatat di Penanggung dengan ketentuan sebagaimana tercantum pada table I dibawah.

Saldo Reksa Dana Peserta diakhir bulan sebelumnya

Uang Pertanggungan

< Rp5.000.000,-

-

≥ Rp5.000.000,-

Sesuai saldo reksa dana peserta pada akhir bulan sebelumnya yang tercatat di penanggung, maksimal Rp500.000.000,- (untuk  usia masuk 18 – 60 tahun) atau Rp200.000.000,- (untuk usia masuk 61 – 69 tahun).

Pengecualian

Pengecualian manfaat asuransi jiwa berjangka:

  1. Ikut berpartisipasi dalam peperangan (baik yang dinyatakan maupun tidak), keadaan seperti perang, pendudukan, gerakan pengacauan, pemberontakan, perebutan kekuasaan, pemogokan, huru-hara, keributan, tindakan kriminal, aktivitas yang melanggar hukum;
  2. Bunuh diri atau percobaan bunuh diri baik dalam keadaan sadar maupun tidak.
  3. Apabila Peserta Asuransi meninggal dunia karena Penyakit dalam Masa Kepesertaan.

Ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud pada huruf (c) di atas tidak berlaku pada bulan ke-4 (empat) dan seterusnya apabila Masa Kepesertaan telah diperpanjang untuk periode berikutnya minimal 3 (tiga) bulan tanpa terputus sebelum terjadinya pengajuan klaim meninggal dunia karena Penyakit.

Ketentuan-ketentuan tersebut diatas berlaku, kecuali dinyatakan lain oleh Penanggung secara tertulis.