specialist investment partner
Kerja keras Anda akan lebih berarti di hari tua dengan investasi sejak dini. Dengan investasi yang terencana, ketenangan hati yang Anda dambakan dapat terwujud. Rencanakan investasi Anda bersama kami.

TRAM Consumption Plus Kelas A

TRAM CONSUMPTION PLUS bertujuan untuk memperoleh peningkatan nilai investasi yang maksimal dalam jangka panjang berupa capital gain dan dividen melalui investasi pada Efek bersifat ekuitas.

 

    Manfaat Investasi :

  • Diversifikasi Investasi
  • Dikelola secara Profesional
  • Kemudahan Investasi
  • Transparansi Informasi
  • Biaya Investasi Rendah
  • Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi

 

    Risiko Investasi :

  • Risiko Wanprestasi
  • Resiko Likuidasi
  • Resiko Pembubaran dan Likuidasi
  • Risiko Perubahan Politik, Ekonomi dan Peraturan Perpajakan
  • Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing
  • Risiko Konsentrasi Portofolio Efek

 

Bank Kustodian

: PT Bank HSBC Indonesia

 

Komposisi Investasi :

Efek bersifat Ekuitas : 80%-100%
Efek bersifat Utang dan/atau Instrumen Pasar Uang dan/atau Deposito : 0%-20%

 

Minimum Investasi :

Minimum Investasi Awal dan Selanjutnya (Subscription) : Rp100.000,-
Minimum Penjualan Kembali (Redemption) : Tidak Ada
Minimum Pengalihan Investasi (Switching) : Tidak Ada
Minimum Saldo Kepemilikan yang harus dipertahankan pada saat dilakukannya Penjualan Kembali dan Pengalihan Investasi : 10 Unit Penyertaan

 

Biaya Investasi :

Imbalan Jasa Manajer Investasi (Management Fee) : Maks. 5% di luar pajak
Imbalan Jasa Bank Kustodian (Custodian Fee) : Maks. 0,20% di luar pajak
Biaya Pembelian (Subscription Fee)  : Maks. 2% dari nilai transaksi
Biaya Penjualan Kembali (Redemption Fee)  : Maks. 2% dari nilai transaksi
Biaya Pengalihan Investasi (Switching Fee) : Maks. 2% dari nilai transaksi

 

 

Rekening Pembelian :

Nama Rekening                                           : Reksa Dana TRAM Consumption Plus Kelas A
Nomor Rekening : 001880897069
Nama Bank  : PT Bank HSBC Indonesa
Nama Rekening                                           : Reksa Dana TRAM Consumption Plus Kelas A
Nomor Rekening : 5375-306-228
Nama Bank : Bank Central Asia Cabang Sudirman Mansion

 

Fitur Asuransi:

Jenis Asuransi

AVA GROUP PROTEKSI DINAMIS

Perusahaan Asuransi

PT ASURANSI JIWA ASTRA

Mata Uang

Rupiah (IDR)

Manfaat Asuransi

Apabila peserta asuransi mengalami risiko meninggal dunia dalam masa kepesertaan pada periode polis, maka penanggung akan membayar uang pertanggungan manfaat asuransi jiwa berjangka kepada penerima manfaat.

Syarat Kepesertaan

Nasabah Individu Berkewarganegaraan Indonesia (WNI) yang menjadi Pemegang unit penyertaan dari Reksa Dana TRAM Consumption Plus.

Masa Kepesertaan/Pertanggungan

1 (satu) bulan; dan dapat diperpanjang secara otomatis untuk 1 (satu) bulan berikutnya dan seterusnya apabila saldo reksa dana peserta asuransi di akhir bulan sebelumnya minimal Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).

Syarat Usia Masuk Peserta (Ulang Tahun Terdekat)

18 – 69 tahun

Catatan: Usia masuk peserta pada saat didaftarkan dalam perlindungan asuransi dihitung berdasarkan usia terdekat pasa Tanggal Berlakunya Kepesertaan, maksimum 69 tahun 6 bulan.

Maksimal Usia Pertanggungan

Sampai dengan usia 70 (tujuh puluh) tahun.

Batasan Pertanggungan per Peserta

Dalam hal peserta asuransi dilindungi oleh lebih dari 1 (satu) sertifikat asuransi untuk produk asuransi ini, untuk manfaat asuransi berjangka maksimal akumulasi Uang Pertanggungan (UP) per manfaat yang sama hanya dapat dibayarkan untuk per 1 (satu) peserta adalah sebagai berikut:

Usia Masuk

Maksimal Uang Pertanggungan per Peserta

18 – 60 tahun

Rp500.000.000,-

61 – 69 tahun

Rp200.000.000,-

Uang Pertanggungan

Besarnya Uang Pertanggungan dari manfaat asuransi jiwa berjangka yang akan diterima oleh penerima manfaat apabila peserta asuransi meninggal dunia disesuaikan dengan saldo reksa dana peserta asuransi di akhir bulan sebelumnya yang tercatat di penanggung dengan ketentuan sebagaimana tercantum pada tabel dibawah ini. Perusahaan Asuransi memiliki kewenangan eksklusif untuk menentukan keputusan berdasarkan seleksi risiko (underwriting) untuk memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan produk Asuransi Jiwa atau pengajuan klaim Asuransi Jiwa atau pengajuan klaim asuransi termasuk melakukan setiap pemeriksaan yang diperlukan untuk itu.

Saldo Reksa Dana Peserta diakhir bulan sebelumnya

Uang Pertanggungan

< Rp5.000.000,-

-

≥ Rp5.000.000,-

Sesuai  saldo reksa dana peserta pada akhir bulan sebelumnya yang tercatat di penanggung, maksimal Rp500.000.000,- (untuk usia masuk 18 – 60 tahun) atau Rp200.000.000,- (untuk usia masuk 61 – 69 tahun).

Pengecualian

Penanggung tidak akan membayar klaim Manfaat Asuransi Jiwa Berjangka untuk Peserta yang disebabkan secara langsung atau tidak langsung, seluruhnya ataupun sebagian akibat salah satu atau lebih dari kondisi sebagai berikut:

  1. Ikut berpartisipasi dalam peperangan (baik yang dinyatakan maupun tidak), keadaan seperti perang, pendudukan, gerakan pengacauan, pemberontakan, perebutan kekuasaan, pemogokan, huru-hara, keributan, tindakan kriminal, aktivitas yang melanggar hukum.
  2. Bunuh diri atau percobaan bunuh diri baik dalam keadaan sadar maupun tidak.
  3. Apabila Peserta meninggal dunia karena penyakit selain COVID-19 dalam Masa Kepesertaan.Ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud pada huruf (c) di atas tidak berlaku pada bulan ke-4 (empat) dan seterusnya apabila Masa Kepesertaan telah diperpanjang minimal 3 (tiga) bulan berturut-turut sebelum terjadinya pengajuan klaim meninggal dunia karena penyakit selain COVID-19; atau
  4. Apabila Peserta meninggal dunia karena COVID-19 dalam Masa Kepesertaan. Ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud pada huruf (d) ini tidak berlaku mulai bulan ke-2 (dua) dan seterusnya apabila Masa Kepesertaan Peserta telah diperpanjang untuk periode berikutnya tanpa terputus sebelum terjadinya pengajuan klaim meninggal dunia karena COVID-19.
Sumber Pembayaran Premi Dana untuk pembayaran premi asuransi diambil dari imbalan jasa Manajer Investasi yang diterima oleh Manajer Investasi sebesar maksimum 25% (dua puluh lima persen) dan akan dibayarkan oleh Manajer Investasi kepada Perusahaan Asuransi. Biaya-biaya yang timbul diluar biaya premi asuransi seperti biaya klaim yang meliputi biaya admin dan biaya transfer antar bank (jika ada) menjadi tanggung jawab penerima manfaat asuransi.
Tata Cara Klaim Asuransi

Ahli Waris (melalui APERD atau langsung ke Customer Service (CS) Trimegah AM) dapat menghubungi Trimegah AM untuk mengajukan proses klaim asuransi.

CS akan meminta beberapa dokumen-dokumen sebagai berikut untuk dilengkapi oleh Ahli Waris:

  1. Mengisi Formulir Klaim dari pihak Asuransi
  2. Akte Kematian
  3. Surat Keterangan Waris dari kelurahan/Notaris/Fatwa Agama (tergantung agama dan kondisi dari Nasabah terkait)
  4. Surat Kematian dari Rumah Sakit (asli/fotocopy yang dilegalisir oleh Rumah Sakit)
  5. Surat Kematian dari Kelurahan (asli/fotocopy yang dilegalisir oleh Kelurahan)
  6. Surat Kematian Asli dari Polisi (jika kematian akibat kecelakaan)
  7. KTP Nasabah Meninggal
  8. Kartu Keluarga
  9. KTP seluruh ahli waris
Pastikan Formulir Klaim beserta dokumen-dokumen tersebut sudah diterima oleh Penanggung dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak Peserta mengalami keadaan yang ditanggung kecuali ditentukan lain oleh Penanggung.
Alur Klaim Asuransi
  1. Nasabah melengkapi formulir dan dokumen
  2. Pihak Trimegah menerima, mengecek dan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen. Selanjutnya megriimkan formulir dan seluruh dokumen ke pihak asuransi
  3. Pihak Asuransi akan melakukan analisa dan menginformasikan status dalam waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja

Catatan:

Untuk keterangan lebih detail mengenai proses klaim ini, pihak Nasabah dan/atau Ahli Waris dapat menghubungi  Customer Service (CS) Trimegah AM

Catatan Penting Sebelum Memutuskan Berinvestasi, Calon Investor Wajib Membaca dan Memahami Prospektus