TRIMEGAH FIXED INCOME PLAN bertujuan untuk memberikan alternatif investasi dengan memberikan tingkat pengembalian yang kompetitif kepada Pemegang Unit Penyertaan melalui investasi pada Efek Bersifat Utang serta dapat berinvestasi pada Efek bersifat ekuitas dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito.
Manfaat Investasi :
Risiko Investasi :
Bank Kustodian | : | PT Bank Central Asia, Tbk |
Komposisi Investasi :
Efek Berpendapatan Tetap | : | 80%-100% |
Instrumen Pasar Uang | : | 0%- 20% |
Minimum Investasi :
Minimum Investasi Awal dan Selanjutnya (Subscription) | : | Rp100.000,- |
Minimum Penjualan Kembali (Redemption) | : | Rp100.000,- |
Minimum Pengalihan Investasi (Switching) | : | Rp100.000,- |
Minimum Saldo Kepemilikan yang harus dipertahakan pada saat dilakukannya Penjualan Kembali dan Pengalihan Investasi | : | Rp100.000,- |
Biaya Investasi :
Imbalan Jasa Manajer Investasi (Management Fee) | : | Maks. 3% di luar pajak |
Imbalan Jasa Bank Kustodian (Custodian Fee) | : | Maks. 0,20% di luar pajak |
Biaya Pembelian (Subscription Fee) | : | Maks. 2% dari nilai transaksi |
Biaya Penjualan Kembali (Redemption Fee) | : | Maks. 2% dari nilai transaksi |
Biaya Pengalihan Investasi (Switching Fee) | : | Maks. 2% dari nilai transaksi |
Rekening Pembelian :
Nama Rekening | : | REKSA DANA TRIMEGAH FIXED INCOME PLAN |
Nomor Rekening | : | 2063045411 |
Nama Bank | : | PT Bank Central Asia |
Fitur Asuransi Trimegah Fixed Income Plan
Jenis Asuransi | AVA GROUP PROTEKSI DINAMIS | ||||||
Perusahaan Asuransi | PT ASURNASI JIWA ASTRA | ||||||
Manfaat Asuransi | Apabila peserta asuransi mengalami risiko meninggal dunia dalam masa kepesertaan pada periode polis, maka penanggung akan membayar uang pertanggungan manfaat asuransi jiwa berjangka kepada penerima manfaat. | ||||||
Syarat Kepesertaan | Nasabah Individu Berkewarganegaraan Indonesia (WNI) yang mejadi Pemegang unit penyertaan dari Reksa Dana Trimegah Fixed Income Plan | ||||||
Masa Kepesertaan/Pertanggungan | 1 (satu) bulan; dan dapat diperpanjang secara otomatis untuk 1 (satu) bulan berikutnya dan seterusnya apabila saldo reksa dana peserta asuransi di akhir bulan sebelumnya minimal Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) | ||||||
Syarat Usia Masuk Peserta (Ulang Tahun Terdekat) |
18 - 69 tahun
Catatan: Usia masuk peserta pada saat didaftarkan dalam perlindungan asuransi dihitung berdasarkan usia terdekat pada Tanggal Berlakunya Kepesertaan, maksimum 69 Tahun 6 Bulan. |
||||||
Maksimal Usia Pertanggungan | Sampai dengan Peserta mencapai usia 70 (tujuh puluh) tahun |
||||||
Uang Pertanggungan |
Besarnya Uang Pertanggungan dari Manfaat Asuransi Jiwa Berjangka yang akan diterima oleh Penerima Manfaat apabila Peserta asuransi meninggal dunia disesuaikan dengan Saldo di akhir bulan sebelum Tanggal Berlakunya Kepesertaan atau perpanjangan kepesertaan, mana yang terakhir yang tercatat di Penanggung dengan ketentuan sebagaimana tercantum pada tabel dibawah. Perusahaan Asuransi memiliki kewenangan eksklusif untuk menentukan keputusan berdasarkan seleksi risiko (underwriting) untuk memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan produk Asuransi Jiwa atau pengajuan klaim asuransi termasuk melakukan setiap pemeriksaan yang diperlukan untuk itu.
|
||||||
Pengecualian |
Penanggung tidak akan membayar klaim Manfaat Asuransi Jiwa Berjangka untuk Peserta yang disebabkan secara langsung atau tidak langsung, seluruhnya ataupun sebagian akibat salah satu atau lebih dari kondisi sebagai berikut:
|
||||||
Sumber Pembayaran Premi | Dana untuk pembayaran premi asuransi diambil dari imbalan jasa Manajer Investasi yang diterima oleh Manajer Investasi sebesar maksimum 25% (dua puluh lima persen) dan akan dibayarkan oleh Manajer Investasi kepada Perusahaan Asuransi. Biaya-biaya yang timbul diluar biaya premi asuransi seperti biaya klaim yang meliputi biaya admin dan biaya transfer antar bank (jika ada) menjadi tanggung jawab penerima manfaat asuransi. | ||||||
Tata Cara Klaim Asuransi |
Ahli Waris (melalui APERD atau langsung ke Customer Service (CS) Trimegah AM) dapat menghubungi Trimegah AM untuk mengajukan proses klaim asuransi. CS akan meminta beberapa dokumen-dokumen sebagai berikut untuk dilengkapi oleh Ahli Waris:
|
||||||
Alur Klaim Asuransi |
|
||||||
Catatan Penting |
Ketentuan mengenai fitur asuransi jiwa pada Trimegah Fixed Income Plan dapat dibaca pada Prospektus produk Bab II. Poin 2.4 mengenai Program Perlindungan Asuransi Jiwa. Sebelum Memutuskan Berinvestasi, Calon Investor Wajib Membaca Dan Memahami Prospektus |