specialist investment partner

Trimegah Fixed Income Plan

Trimegah Fixed Income Plan merupakan produk Reksa Dana Pendapatan Tetap dari PT Trimegah Asset Management dengan fitur unik yang mencakup pertumbuhan investasi, pendapatan berkala dan asuransi jiwa. Minimum 80% dari portofolio dialokasikan pada surat utang negara dan obligasi korporasi untuk menghasilkan return yang optimal, sekaligus untuk menjaga likuiditas maksimun 20% dari portofolio ditempatkan di instrumen pasar uang atau efek ekuitas.

Manfaat Investasi : 

  • Pengelolaan Profesional
  • Manfaat Skala Ekonomis
  • Pertumbuhan Nilai Investasi

Risiko Investasi :

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih
  • Risiko Wanprestasi 
  • Risiko Likuiditas
  • Risiko Perubahan Peraturan
  • Risiko Fluktuasi Nilai Tukar dan Tingkat Suku Bunga
  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi
  • Risiko Konsentrasi Portofolio Efek
  • Risiko Perubahan Kondisi Ekenomi dan Politik
  • Risiko Industri
Bank Kustodian                 : PT Bank Central Asia, Tbk

Komposisi Investasi :

Efek Bersifat Utang        : 80% - 100%
Instrumen Pasar Uang :   0% -   20%
Efek Bersifat Ekuitas :   0% -   20%

Minimum Investasi :

Minimum Investasi : Rp 100.000,-
Minimum Investasi untuk Mendapatkan Asuransi : Rp 10.000.000,-
Minimum Penjualan Kembali : Rp 100.000,-

Biaya Investasi :

Biaya Pembelian : Maks. 2%
Biaya Penjualan Kembali : Maks. 2%
Biaya Pengalihan Investasi : Maks. 2%

Rekening Pembelian :

Nama Rekening : Reksa Dana Trimegah Fixed Income Plan
Nomor Rekening : 206-3045411
Nama Bank : Bank Central Asia, KCU Thamrin, Jakarta

Fitur Asuransi Trimegah Fixed Income Plan

Jenis Asuransi AVA GROUP PROTEKSI DINAMIS 
Perusahaan Asuransi PT Asuransi Jiwa Astra
Manfaat Asuransi Apabila peserta asuransi mengalami risiko meninggal dunia dalam masa kepesertaan pada periode polis, maka penanggung akan membayar uang pertanggungan manfaat asuransi jiwa berjangka kepada penerima manfaat.
Syarat Kepesertaan Nasabah Individu Berkewarganegaraan Indonesia (WNI) yang mejadi Pemegang unit penyertaan dari Reksa Dana Trimegah Fixed Income Plan
Masa Kepesertaan/Pertanggungan 1 (satu) bulan; dan dapat diperpanjang secara otomatis untuk 1 (satu) bulan berikutnya dan seterusnya apabila saldo reksa dana peserta asuransi di akhir bulan sebelumnya minimal Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
Syarat Usia Masuk Peserta (Ulang Tahun Terdekat)
18 - 69 tahun
Catatan: Usia masuk peserta pada saat didaftarkan dalam perlindungan asuransi dihitung berdasarkan usia terdekat pada Tanggal Berlakunya Kepesertaan, maksimum 69 Tahun 6 Bulan.
Maksimal Usia Pertanggungan Sampai dengan Peserta mencapai usia 70 (tujuh puluh) tahun
Uang Pertanggungan

Besarnya Uang Pertanggungan dari Manfaat Asuransi Jiwa Berjangka yang akan diterima oleh Penerima Manfaat apabila Peserta asuransi meninggal dunia disesuaikan dengan Saldo di akhir bulan sebelum Tanggal Berlakunya Kepesertaan atau perpanjangan kepesertaan, mana yang terakhir yang tercatat di Penanggung dengan ketentuan sebagaimana tercantum pada tabel dibawah. Perusahaan Asuransi memiliki kewenangan eksklusif untuk menentukan keputusan berdasarkan seleksi risiko (underwriting) untuk memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan produk Asuransi Jiwa atau pengajuan klaim asuransi termasuk melakukan setiap pemeriksaan yang diperlukan untuk itu.

Saldo Reksa Dana Peserta diakhir bulan sebelumnya

Uang Pertanggungan

< 10,000,000

-

≥ 10,000,000

Sesuai saldo reksa dana peserta pada akhir bulan sebelumnya yang tercatat di penanggung, maksimal Rp 1,000,000,000 (satu miliar Rupiah).

Dalam hal satu Peserta dilindungi oleh lebih dari 1 (satu) Sertifikat Asuransi yang memberikan Manfaat Asuransi Jiwa Berjangka dari produk asuransi ini, maka akumulasi Uang Pertanggungan (UP) per manfaat yang sama hanya dapat dibayarkan maksimum sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) per 1 (satu) Peserta. Perhitungan total Uang Pertanggungan yang dapat dibayarkan per 1 (satu) Peserta didasarkan pada dokumen klaim lengkap dan benar yang diterima serta telah disetujui oleh Penanggung.
Pengecualian

Penanggung tidak akan membayar klaim Manfaat Asuransi Jiwa Berjangka untuk Peserta yang disebabkan secara langsung atau tidak langsung, seluruhnya ataupun sebagian akibat salah satu atau lebih dari kondisi sebagai berikut:

  • Ikut berpartisipasi dalam peperangan (baik yang dinyatakan maupun tidak), keadaan seperti perang, pendudukan, gerakan pengacauan, pemberontakan, perebutan kekuasaan, pemogokan, huru-hara, keributan, tindakan kriminal, aktivitas yang melanggar hukum;
  • Bunuh diri atau percobaan bunuh diri baik dalam keadaan sadar maupun tidak;
  • Apabila Peserta meninggal dunia karena Penyakit selain COVID-19 dalam Masa Kepesertaan, Ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud pada huruf (c) ini tidak berlaku mulai bulan ke-7 (tujuh) dan seterusnya apabila Masa Kepesertaan Peserta telah diperpanjang minimal selama 6 (enam) bulan berturut-turut tanpa terputus sebelum terjadinya pengajuan klaim meninggal dunia karena Penyakit selain COVID-19; atau
  • Apabila Peserta meninggal dunia karena COVID-19 dalam Masa Kepesertaan. Ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud pada huruf (d) ini tidak berlaku mulai bulan ke-2 (dua) dan seterusnya apabila Masa Kepesertaan Peserta telah diperpanjang untuk periode berikutnya tanpa terputus sebelum terjadinya pengajuan klaim meninggal dunia karena COVID-19.
Sumber Pembayaran Premi Dana untuk pembayaran premi asuransi diambil dari imbalan jasa Manajer Investasi yang diterima oleh Manajer Investasi sebesar maksimum 25% (dua puluh lima persen) dan akan dibayarkan oleh Manajer Investasi kepada Perusahaan Asuransi. Biaya-biaya yang timbul diluar biaya premi asuransi seperti biaya klaim yang meliputi biaya admin dan biaya transfer antar bank (jika ada) menjadi tanggung jawab penerima manfaat asuransi.
Tata Cara Klaim Asuransi

Ahli Waris (melalui APERD atau langsung ke Customer Service (CS) Trimegah AM) dapat menghubungi Trimegah AM untuk mengajukan proses klaim asuransi.

CS akan meminta beberapa dokumen-dokumen sebagai berikut untuk dilengkapi oleh Ahli Waris:

  • Mengisi Formulir Klaim dari pihak Asuransi
  • Akte Kematian
  • Surat Keterangan Waris dari kelurahan / Notaris / Fatwa Agama (tergantung agama dan kondisi dari Nasabah terkait)
  • Surat Kematian dari Rumah Sakit (asli/fotocopy yang dilegalisir oleh Rumah Sakit)
  • Surat Kematian dari Kelurahan (asli/fotocopy yang dilegalisir oleh Kelurahan)
  • Surat Kematian Asli dari Polisi (jika kematian akibat kecelakaan)
  • KTP Nasabah Meninggal
  • Kartu Keluarga
  • KTP seluruh ahli waris
Catatan Penting

Ketentuan mengenai fitur asuransi jiwa pada Trimegah Fixed Income Plan dapat dibaca pada Prospektus produk Bab II. Poin 2.4 mengenai Program Perlindungan Asuransi Jiwa.

Sebelum Memutuskan Berinvestasi, Calon Investor Wajib Membaca Dan Memahami Prospektus