specialist investment partner

Trimegah Fixed Income Plan

Trimegah Fixed Income Plan merupakan produk Reksa Dana Pendapatan Tetap dari PT Trimegah Asset Management dengan fitur unik yang mencakup pertumbuhan investasi, pendapatan berkala dan asuransi jiwa. Minimum 80% dari portofolio dialokasikan pada surat utang negara dan obligasi korporasi untuk menghasilkan return yang optimal, sekaligus untuk menjaga likuiditas maksimun 20% dari portofolio ditempatkan di instrumen pasar uang atau efek ekuitas.

Manfaat Investasi : 

  • Pengelolaan Profesional
  • Manfaat Skala Ekonomis
  • Pertumbuhan Nilai Investasi

Risiko Investasi :

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih
  • Risiko Wanprestasi 
  • Risiko Likuiditas
  • Risiko Perubahan Politik, Ekonomi, Peraturan Perpajakan
  • Risiko Fluktuasi Nilai Tukar dan Tingkat Suku Bunga
  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Bank Kustodian                 : PT Bank Central Asia, Tbk

Komposisi Investasi :

Efek Bersifat Utang        : 80% - 100%
Instrumen Pasar Uang :   0% -   20%
Efek Bersifat Ekuitas :   0% -   20%

Minimum Investasi :

Minimum Investasi : Rp 100.000,-
Minimum Investasi untuk Mendapatkan Asuransi : Rp 10.000.000,-
Minimum Penjualan Kembali : Rp 100.000,-

Biaya Investasi :

Biaya Pembelian : Maks. 2%
Biaya Penjualan Kembali : Maks. 2%
Biaya Pengalihan Investasi : Maks. 2%

Rekening Pembelian :

Nama Rekening : Reksa Dana Trimegah Fixed Income Plan
Nomor Rekening : 206-3045411
Nama Bank : Bank Central Asia, KCU Thamrin, Jakarta

Fitur Asuransi Trimegah Fixed Income Plan

Jenis Asuransi

AVA GROUP PROTEKSI DINAMIS

Perusahaan Asuransi

PT Asuransi Jiwa Astra

Mata Uang

Rupiah

Manfaat Asuransi

Apabila peserta asuransi mengalami risiko meninggal dunia dalam masa kepesertaan pada periode polis, maka penanggung akan membayar uang pertanggungan manfaat asuransi jiwa berjangka kepada penerima manfaat.

Syarat Kepesertaan

Pemegang unit penyertaan dari Reksa Dana Trimegah Fixed Income Plan

Masa Kepesertaan/Pertanggungan 

1 (satu) bulan; dan dapat diperpanjang secara otomatis untuk 1 (satu) bulan berikutnya dan seterusnya apabila saldo reksa dana peserta asuransi di akhir bulan sebelumnya minimal Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah)

Syarat Usia Masuk Peserta (Ulang Tahun Terdekat) 

18 – 69 tahun

Maksimal Usia Pertanggungan 

Sampai dengan Peserta mencapai usia 70 (tujuh puluh) tahun

Uang Pertanggungan 

Besarnya Uang Pertanggungan dari Manfaat Asuransi Jiwa Berjangka yang akan diterima oleh Penerima Manfaat apabila Peserta asuransi meninggal dunia disesuaikan dengan Saldo di akhir bulan sebelum Tanggal Berlakunya Kepesertaan atau perpanjangan kepesertaan, mana yang terakhir yang tercatat di Penanggung dengan ketentuan sebagaimana tercantum pada tabel dibawah.

Saldo Reksa Dana Peserta diakhir bulan sebelumnya

Uang Pertanggungan

< 10,000,000

-

≥ 10,000,000

Sesuai saldo reksa dana peserta pada akhir bulan sebelumnya yang tercatat di penanggung, maksimal Rp 1,000,000,000 (satu miliar Rupiah).

 

Pengecualian

Pengecualian manfaat asuransi jiwa berjangka:

a)   Ikut berpartisipasi dalam peperangan (baik yang dinyatakan maupun tidak), keadaan seperti perang, pendudukan, gerakan pengacauan, pemberontakan, perebutan kekuasaan, pemogokan, huru-hara, keributan, tindakan kriminal, aktivitas yang melanggar hukum;

b)   Bunuh diri atau percobaan bunuh diri baik dalam keadaan sadar maupun tidak.

c)   Apabila Peserta meninggal dunia karena penyakit dalam masa kepesertaan.

 

Ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud pada huruf (c) di atas tidak berlaku pada bulan ke-7 (tujuh) dan seterusnya, apabila masa kepesertaan telah diperpanjang untuk periode berikutnya minimal 6 (enam) bulan tanpa terputus sebelum terjadinya pengajuan klaim meninggal dunia karena penyakit.

Ketentuan-ketentuan tersebut diatas berlaku, kecuali dinyatakan lain oleh penanggung secara tertulis.