specialist investment partner

Trimegah Fixed Income Plan

TRIMEGAH FIXED INCOME PLAN bertujuan untuk memberikan alternatif investasi dengan memberikan tingkat pengembalian yang kompetitif kepada Pemegang Unit Penyertaan melalui investasi pada Efek Bersifat Utang serta dapat berinvestasi pada Efek bersifat ekuitas dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito.

 

Manfaat Investasi : 

  • Pengelolaan secara Profesional
  • Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi
  • Diversifikasi Investasi
  • Manfaat Skala Ekonomis
  • Kemudahan pencairan Investasi (likuid)
  • Kenyaman Admintrasi dan Transparansi

 

Risiko Investasi :

  • Risiko berkurangnya Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan
  • Risiko Wanprestasi (kredit)
  • Risiko Perubahan Peraturan
  • Risiko Likuiditas
  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi
  • Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
  • Risiko Industri
  • Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing
  • Risiko Konsentransi Potrofolio Efek

 

Bank Kustodian                 : PT Bank Central Asia, Tbk

 

Komposisi Investasi :

Efek Berpendapatan Tetap    : 80%-100%
Instrumen Pasar Uang :   0%- 20%

 

Minimum Investasi :

Minimum Investasi Awal dan Selanjutnya (Subscription) : Rp100.000,-
Minimum Penjualan Kembali (Redemption) : Rp100.000,-
Minimum Pengalihan Investasi (Switching) : Rp100.000,-
Minimum Saldo Kepemilikan yang harus dipertahakan pada saat dilakukannya Penjualan Kembali dan Pengalihan Investasi : Rp100.000,-

 

Biaya Investasi :

Imbalan Jasa Manajer Investasi (Management Fee) : Maks. 3% di luar pajak
Imbalan Jasa Bank Kustodian (Custodian Fee) : Maks. 0,20% di luar pajak
Biaya Pembelian (Subscription Fee) : Maks. 2% dari nilai transaksi
Biaya Penjualan Kembali (Redemption Fee) : Maks. 2% dari nilai transaksi
Biaya Pengalihan Investasi (Switching Fee) : Maks. 2% dari nilai transaksi

 

Rekening Pembelian :

Nama Rekening : REKSA DANA TRIMEGAH FIXED INCOME PLAN
Nomor Rekening : 2063045411
Nama Bank : PT Bank Central Asia

 

Fitur Asuransi Trimegah Fixed Income Plan

Jenis Asuransi AVA GROUP PROTEKSI DINAMIS 
Perusahaan Asuransi PT ASURNASI JIWA ASTRA
Manfaat Asuransi Apabila peserta asuransi mengalami risiko meninggal dunia dalam masa kepesertaan pada periode polis, maka penanggung akan membayar uang pertanggungan manfaat asuransi jiwa berjangka kepada penerima manfaat.
Syarat Kepesertaan Nasabah Individu Berkewarganegaraan Indonesia (WNI) yang mejadi Pemegang unit penyertaan dari Reksa Dana Trimegah Fixed Income Plan
Masa Kepesertaan/Pertanggungan 1 (satu) bulan; dan dapat diperpanjang secara otomatis untuk 1 (satu) bulan berikutnya dan seterusnya apabila saldo reksa dana peserta asuransi di akhir bulan sebelumnya minimal Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
Syarat Usia Masuk Peserta (Ulang Tahun Terdekat)
18 - 69 tahun
Catatan: Usia masuk peserta pada saat didaftarkan dalam perlindungan asuransi dihitung berdasarkan usia terdekat pada Tanggal Berlakunya Kepesertaan, maksimum 69 Tahun 6 Bulan.
Maksimal Usia Pertanggungan Sampai dengan Peserta mencapai usia 70 (tujuh puluh) tahun
Uang Pertanggungan

Besarnya Uang Pertanggungan dari Manfaat Asuransi Jiwa Berjangka yang akan diterima oleh Penerima Manfaat apabila Peserta asuransi meninggal dunia disesuaikan dengan Saldo di akhir bulan sebelum Tanggal Berlakunya Kepesertaan atau perpanjangan kepesertaan, mana yang terakhir yang tercatat di Penanggung dengan ketentuan sebagaimana tercantum pada tabel dibawah. Perusahaan Asuransi memiliki kewenangan eksklusif untuk menentukan keputusan berdasarkan seleksi risiko (underwriting) untuk memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan produk Asuransi Jiwa atau pengajuan klaim asuransi termasuk melakukan setiap pemeriksaan yang diperlukan untuk itu.

Saldo Reksa Dana Peserta diakhir bulan sebelumnya

Uang Pertanggungan

< 10.000.000

-

≥ 10.000.000

Sesuai saldo reksa dana peserta pada akhir bulan sebelumnya yang tercatat di penanggung, maksimal Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah).


Pengecualian

Penanggung tidak akan membayar klaim Manfaat Asuransi Jiwa Berjangka untuk Peserta yang disebabkan secara langsung atau tidak langsung, seluruhnya ataupun sebagian akibat salah satu atau lebih dari kondisi sebagai berikut:

  1. Ikut berpartisipasi dalam peperangan (baik yang dinyatakan maupun tidak), keadaan seperti perang, pendudukan, gerakan pengacauan, pemberontakan, perebutan kekuasaan, pemogokan, huru-hara, keributan, tindakan kriminal, aktivitas yang melanggar hukum;
  2. Bunuh diri atau percobaan bunuh diri baik dalam keadaan sadar maupun tidak;
  3. Apabila Peserta meninggal dunia karena Penyakit selain COVID-19 dalam Masa Kepesertaan. Ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud pada huruf (c) ini tidak berlaku mulai bulan ke-7 (tujuh) dan seterusnya apabila Masa Kepesertaan Peserta telah diperpanjang minimal selama 6 (enam) bulan berturut-turut tanpa terputus sebelum terjadinya pengajuan klaim meninggal dunia karena Penyakit selain COVID-19; atau
  4. Apabila Peserta meninggal dunia karena COVID-19 dalam Masa Kepesertaan. Ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud pada huruf (d) ini tidak berlaku mulai bulan ke-2 (dua) dan seterusnya apabila Masa Kepesertaan Peserta telah diperpanjang untuk periode berikutnya tanpa terputus sebelum terjadinya pengajuan klaim meninggal dunia karena COVID-19.
Sumber Pembayaran Premi Dana untuk pembayaran premi asuransi diambil dari imbalan jasa Manajer Investasi yang diterima oleh Manajer Investasi sebesar maksimum 25% (dua puluh lima persen) dan akan dibayarkan oleh Manajer Investasi kepada Perusahaan Asuransi. Biaya-biaya yang timbul diluar biaya premi asuransi seperti biaya klaim yang meliputi biaya admin dan biaya transfer antar bank (jika ada) menjadi tanggung jawab penerima manfaat asuransi.
Tata Cara Klaim Asuransi

Ahli Waris (melalui APERD atau langsung ke Customer Service (CS) Trimegah AM) dapat menghubungi Trimegah AM untuk mengajukan proses klaim asuransi.

CS akan meminta beberapa dokumen-dokumen sebagai berikut untuk dilengkapi oleh Ahli Waris:

  1. Mengisi Formulir Klaim dari pihak Asuransi
  2. Akte Kematian
  3. Surat Keterangan Waris dari kelurahan/Notaris/Fatwa Agama (tergantung agama dan kondisi dari Nasabah terkait)
  4. Surat Kematian dari Rumah Sakit (asli/fotocopy yang dilegalisir oleh Rumah Sakit)
  5. Surat Kematian dari Kelurahan (asli/fotocopy yang dilegalisir oleh Kelurahan)
  6. Surat Kematian Asli dari Polisi (jika kematian akibat kecelakaan)
  7. KTP Nasabah Meninggal
  8. Kartu Keluarga
  9. KTP seluruh ahli waris
Pastikan Formulir Klaim beserta dokumen-dokumen tersebut sudah diterima oleh Penanggung dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak Peserta mengalami keadaan yang ditanggung kecuali ditentukan lain oleh Penanggung.
Alur Klaim Asuransi
  1. Nasabah melengkapi formulir dan dokumen
  2. Pihak Trimegah menerima, mengecek dan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen. Selanjutnya megriimkan formulir dan seluruh dokumen ke pihak asuransi
  3. Pihak Asuransi akan melakukan analisa dan menginformasikan status dalam waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja
Catatan Penting

Ketentuan mengenai fitur asuransi jiwa pada Trimegah Fixed Income Plan dapat dibaca pada Prospektus produk Bab II. Poin 2.4 mengenai Program Perlindungan Asuransi Jiwa.

Sebelum Memutuskan Berinvestasi, Calon Investor Wajib Membaca Dan Memahami Prospektus