PT Trimegah Asset Management, selaku Manajer Investasi dari Reksa Dana Syariah Trimegah Fixed Income Plan Syariah (”Trimegah Fixed Income Plan Syariah”), dengan ini mengumumkan rencana perubahan KIK dan Prospektus Trimegah Fixed Income Plan Syariah terkait hal-hal sebagai berikut:
I. Penerapan Fitur Multi Kelas (Multi Share Class) dan perubahan fitur-fitur dalam Trimegah Fixed Income Plan Syariah.
Pokok-pokok perubahan yang akan dilakukan terhadap KIK Trimegah Fixed Income Plan Syariah terkait dengan penerapan multi share class adalah sebagai berikut :
I. a. Penerbitan Kelas Unit Penyertaan Trimegah Fixed Income Plan Syariah sebagai berikut:
I. a. i. Trimegah Fixed Income Plan Syariah Kelas A
I. a. ii. Trimegah Fixed Income Plan Syariah Kelas B
I. a. iii. Trimegah Fixed Income Plan Syariah Kelas C
I. b. Perubahan definisi dan/atau penambahan beberapa definisi baru antara lain definisi Kelas Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan, Penawaran Umum Kelas Baru, Tanggal Penambahan Kelas Unit Penyertaan dan Unit Penyertaan;
I. c. Perubahan ketentuan mengenai Unit Penyertaan Trimegah Fixed Income Plan Syariah, antara lain (i) penambahan jumlah Unit Penyertaan yang ditawarkan baik untuk Trimegah Fixed Income Plan Syariah maupun untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan, (ii) segmentasi Kelas Unit Penyertaan, serta (iii) ketentuan mengenai penambahan jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan masing-masing Kelas Unit Penyertaan;
I. d. Penambahan ketentuan peralihan bahwa Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan Trimegah Fixed Income Plan Syariah akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan Trimegah Fixed Income Plan Syariah Kelas A tanpa menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan;
I. e. Perubahan ketentuan Tata Cara Penjualan Unit Penyertaan, Tata Cara Pembelian Kembali Unit Penyertaan dan Tata Cara Pengalihan Investasi sehingga ketentuannya berlaku untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan, termasuk penetapan ketentuan batas minimum penjualan Unit Penyertaan, pembelian kembali Unit Penyertaan, pengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan;
I. f. Perubahan ketentuan imbalan jasa Manajer Investasi dan biaya-biaya yang menjadi beban Trimegah Fixed Income Plan Syariah antara lain terkait perubahan biaya pembelian Unit Penyertaan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan dan biaya pengalihan investasi untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan termasuk penambahan ketentuan biaya pembelian yang ditangguhkan (Deffered Sales Charge); dan
I. g. Penambahan ketentuan Penambahan dan Penutupan Kelas Unit Penyertaan.
II. Perubahan definisi formulir-formulir terkait transaksi Unit Penyertaan Trimegah Fixed Income Plan Syariah; dan
III. Penyesuaian ketentuan-ketentuan dalam KIK dan Prospektus Trimegah Fixed Income Plan Syariah dengan Undang-Undang, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (”SEOJK”) antara lain sebagai berikut:
III. a. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
III. b. POJK Nomor: 4 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Perubahan Kedua atas POJK 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
III.c. POJK Nomor: 8 Tahun 2023 tanggal 14 Juni 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan;
III. d. POJK Nomor: 22 Tahun 2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan; dan
III. e. POJK Nomor 33 Tahun 2024 tanggal 19 Desember 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal.
Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan Trimegah Fixed Income Plan Syariah serta pihak-pihak yang berkepentingan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai rincian rencana perubahan KIK dan Prospektus dapat menghubungi Customer Service melalui e-mail: cs_tram@trimegah.com.
Jakarta, 13 April 2026
Manajer Investasi
PT Trimegah Asset Management
Gedung Artha Graha, Lantai 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Trimegah Asset Management berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan