Rencana Perubahan Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”) Dan Prospektus Reksa Dana TRAM Consumption Plus
07 Agustus 2025, 15:47
PT Trimegah Asset Management, selaku Manajer Investasi dari Reksa Dana TRAM Consumption Plus (“TRAM Consumption Plus”), dengan ini mengumumkan rencana perubahan KIK dan Prospektus TRAM Consumption Plus terkait hal-hal sebagai berikut:
- Perubahan narasi Tujuan Investasi TRAM Consumption Plus;
- Perubahan definisi formulir-formulir terkait transaksi Unit Penyertaan TRAM Consumption Plus;
- Perubahan batas minimum penjualan awal Unit Penyertaan TRAM Consumption Plus Kelas B dari semula sebesar ”Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah)” menjadi ”Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah)”;
- Perubahan batas minimum penjualan awal Unit Penyertaan TRAM Consumption Plus Kelas C dari semula sebesar ”Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah)” menjadi ”Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah)”;
- Penyesuaian ketentuan Batas Minimum Pembelian Kembali dan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan
- Penyesuaian ketentuan Batas Minimum Pengalihan Investasi dan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan
- Penambahan keterbukaan informasi terkait Program Perlindungan Asuransi Jiwa bagi Pemegang Unit Penyertaan TRAM Consumption Plus dengan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah);
- Penambahan metode perhitungan imbalan jasa Manajer Investasi dan Bank Kustodian dari semula “dihitung dari Nilai Aktiva Bersih harian TRAM Consumption Plus berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun” menjadi “dihitung dari Nilai Aktiva Bersih harian TRAM Consumption Plus berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat”;
- Penambahan ketentuan mengenai biaya pembelian yang ditangguhkan (Deferred Sales Charge/DSC); dan
- Penyesuaian ketentuan-ketentuan dalam KIK dan Prospektus TRAM Consumption Plus dengan Undang-Undang, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (”SEOJK”) antara lain sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
- POJK Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan;
- POJK Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan atas POJK 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
- POJK Nomor 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Bentuk Dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana;
- POJK Nomor 31/POJK.07/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
- POJK Nomor 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan;
- POJK Nomor 17/POJK.04/2022 tanggal 1 September 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi;
- POJK Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Perubahan Kedua atas POJK 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
- POJK Nomor 8 Tahun 2023 tanggal 14 Juni 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan;
- POJK Nomor 22 Tahun 2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan;
- POJK Nomor 33 Tahun 2024 tanggal 19 Desember 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal; dan
- SEOJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana Secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan TRAM Consumption Plus serta pihak-pihak yang berkepentingan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai rincian rencana perubahan KIK dan Prospektus dapat menghubungi Customer Servicemelalui e-mail: cs_tram@trimegah.com.
Jakarta, 07 Agustus 2025
Manajer Investasi
PT Trimegah Asset Management
Gedung Artha Graha, Lantai 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Trimegah Asset Management berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan