Rencana Perubahan Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”) Dan Prospektus Reksa Dana Syariah TRIM Syariah Saham
12 Desember 2025, 10:34
PT Trimegah Asset Management, selaku Manajer Investasi dari Reksa Dana Syariah TRIM Syariah Saham (”TRIM Syariah Saham”), dengan ini mengumumkan rencana perubahan KIK dan Prospektus TRIM Syariah Saham terkait hal-hal sebagai berikut:
- Perubahan narasi Tujuan Investasi TRIM Syariah Saham;
- Penambahan ketentuan biaya pembelian yang ditangguhkan (Deferred Sales Charge/DSC);
- Perubahan definisi formulir-formulir terkait transaksi Unit Penyertaan TRIM Syariah Saham;
- Penambahan metode penghitungan imbalan jasa Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang semula ”berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan” menjadi “berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
- Penyesuaian ketentuan batas minimum penjualan kembali dan ketentuan saldo minimum kepemilikan unit penyertaan serta ketentuan batas minimum pengalihan investasi dan ketentuan saldo minimum kepemilikan unit penyertaan; dan
- Penyesuaian ketentuan-ketentuan dalam KIK dan Prospektus TRIM Syariah Saham dengan Undang-Undang dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) antara lain sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
- POJK Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Perubahan Kedua atas POJK 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
- POJK Nomor 8 Tahun 2023 tanggal 14 Juni 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan;
- POJK Nomor 22 Tahun 2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan;
- POJK Nomor 33 Tahun 2024 tanggal 19 Desember 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal; dan
- POJK Nomor 8 Tahun 2025 tanggal 10 April 2025 tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri.
Rincian rencana perubahan KIK dan Prospektus dapat diperoleh di Manajer Investasi.
Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan TRIM Syariah Saham serta pihak-pihak yang berkepentingan.
Jakarta, 12 Desember 2025
Manajer Investasi
PT Trimegah Asset Management
Gedung Artha Graha, Lantai 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Trimegah Asset Management berizin dan diawasi Otolrotas Jasa Keuangan