Rencana Perubahan Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”) dan Prospektus Reksa Dana Syariah TRIM Syariah Berimbang
12 Desember 2025, 10:24
PT Trimegah Asset Management, selaku Manajer Investasi dari Reksa Dana Syariah TRIM Syariah Berimbang (”TRIM Syariah Berimbang”), dengan ini mengumumkan rencana perubahan KIK dan Prospektus TRIM Syariah Berimbang terkait hal-hal sebagai berikut:
- Perubahan narasi Tujuan Investasi TRIM Syariah Berimbang;
- Penambahan ketentuan biaya pembelian yang ditangguhkan (Deferred Sales Charge/ DSC);
- Perubahan definisi formulir-formulir terkait transaksi Unit Penyertaan TRIM Syariah Berimbang;
- Penyesuaian ketentuan batas minimum penjualan kembali dan ketentuan saldo minimum kepemilikan unit penyertaan serta ketentuan batas minimum pengalihan investasi dan ketentuan saldo minimum kepemilikan unit penyertaan; dan
- Penyesuaian ketentuan-ketentuan dalam KIK dan Prospektus TRIM Syariah Berimbang dengan Undang-Undang dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) antara lain sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
- POJK Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Perubahan Kedua atas POJK 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
- POJK Nomor 8 Tahun 2023 tanggal 14 Juni 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan;
- POJK Nomor 22 Tahun 2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan; dan
- POJK Nomor 33 Tahun 2024 tanggal 19 Desember 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal; dan
- POJK Nomor 8 Tahun 2025 tanggal 10 April 2025 tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri.
Rincian rencana perubahan KIK dan Prospektus dapat diperoleh di Manajer Investasi.
Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan TRIM Syariah Berimbang serta pihak-pihak yang berkepentingan.
Jakarta, 12 Desember 2025
Manajer Investasi
PT Trimegah Asset Management
Gedung Artha Graha, Lantai 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Trimegah Asset Management berzin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan