specialist investment partner

Rencana Perubahan Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”) dan Prospektus Reksa Dana TRIM Kapital Plus

23 Oktober 2025, 17:34

PT Trimegah Asset Management, selaku Manajer Investasi dari REKSA DANA TRIM KAPITAL PLUS (”TRIM KAPITAL PLUS”), dengan ini mengumumkan rencana perubahan KIK dan Prospektus TRIM KAPITAL PLUS terkait hal-hal sebagai berikut: 

 

  1. Perubahan definisi formulir-formulir terkait transaksi Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS; 
  2. Penambahan ketentuan biaya pembelian yang ditangguhkan (Deferred Sales Charge/DSC);
  3. Penambahan keterbukaan informasi terkait Program Perlindungan Asuransi Jiwa bagi Pemegang Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS dengan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah); 
  4. Penyesuaian ketentuan batas minimum penjualan kembali dan ketentuan saldo minimum kepemilikan unit penyertaan serta ketentuan batas minimum pengalihan investasi dan ketentuan saldo minimum kepemilikan unit penyertaan; dan
  5. Penyesuaian ketentuan-ketentuan dalam KIK dan Prospektus TRIM KAPITAL PLUS dengan Undang-Undang dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) antara lain sebagai berikut:
    1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
    2. POJK Nomor 17/POJK.04/2022 tanggal 1 September 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi;
    3. POJK Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Perubahan Kedua atas POJK 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; 
    4. POJK Nomor: 8 Tahun 2023 tanggal 14 Juni 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan;
    5. POJK Nomor 22 Tahun 2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan; dan
    6. POJK Nomor 33 Tahun 2024 tanggal 19 Desember 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal.

 

Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS serta pihak-pihak yang berkepentingan.

 

Untuk informasi lebih lanjut mengenai rincian rencana perubahan KIK dan Prospektus dapat menghubungi Customer Servicemelalui e-mail: cs_tram@trimegah.com

 

 

Jakarta, 23 Oktober 2025

Manajer Investasi

PT Trimegah Asset Management

Gedung Artha Graha, Lantai 19

Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53

Jakarta 12190

Trimegah Asset Management berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

 Latest Press Release


 Arsip