specialist investment partner

Rencana Perubahan Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”) dan Prospektus Reksa Dana Indeks Trimegah FTSE Indonesia Low Volatility Factor Index

19 Agustus 2025, 19:57

PT Trimegah Asset Management, selaku Manajer Investasi dari REKSA DANA INDEKS TRIMEGAH FTSE INDONESIA LOW VOLATILITY FACTOR INDEX (”TRIMEGAH FTSE INDONESIA LOW VOLATILITY FACTOR INDEX”), dengan ini mengumumkan rencana perubahan KIK dan Prospektus TRIMEGAH FTSE INDONESIA LOW VOLATILITY FACTOR INDEX terkait hal-hal sebagai berikut: 

 

  • Penerapan Fitur Multi Kelas (Multi Share Class) dan perubahan fitur-fitur dalam TRIMEGAH FTSE INDONESIA LOW VOLATILITY FACTOR INDEX. Pokok-pokok perubahan yang akan dilakukan terhadap KIK TRIMEGAH FTSE INDONESIA LOW VOLATILITY FACTOR INDEX terkait dengan penerapan multi share class adalah sebagai berikut : 
  1. Penerbitan Kelas Unit Penyertaan TRIMEGAH FTSE INDONESIA LOW VOLATILITY FACTOR INDEX sebagai berikut: (i) TRIMEGAH FTSE INDONESIA LOW VOLATILITY FACTOR INDEX KELAS A, (ii) TRIMEGAH FTSE INDONESIA LOW VOLATILITY FACTOR INDEX KELAS B, (iii) TRIMEGAH FTSE INDONESIA LOW VOLATILITY FACTOR INDEX KELAS C
  2. Perubahan definisi dan/atau penambahan beberapa definisi baru antara lain definisi Kelas Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan, Penawaran Umum Kelas Baru, Tanggal Penambahan Kelas Unit Penyertaan dan Unit Penyertaan;
  3. Perubahan ketentuan mengenai Unit Penyertaan TRIMEGAH FTSE INDONESIA LOW VOLATILITY FACTOR INDEX, antara lain (i) penambahan jumlah Unit Penyertaan yang ditawarkan baik untuk TRIMEGAH FTSE INDONESIA LOW VOLATILITY FACTOR INDEX maupun untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan,  (ii) segmentasi Kelas Unit Penyertaan, serta (iii) ketentuan mengenai penambahan jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan masing-masing Kelas Unit Penyertaan; 
  4. Penambahan ketentuan peralihan bahwa Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan TRIMEGAH FTSE INDONESIA LOW VOLATILITY FACTOR INDEX akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan TRIMEGAH FTSE INDONESIA LOW VOLATILITY FACTOR INDEX Kelas A tanpa menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan;
  5. Perubahan ketentuan Tata Cara Penjualan Unit Penyertaan, Tata Cara Pembelian Kembali Unit Penyertaan dan Tata Cara Pengalihan Investasi sehingga ketentuannya berlaku untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan, termasuk penetapan ketentuan batas minimum penjualan Unit Penyertaan, pembelian kembali Unit Penyertaan, pengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan;
  6. Perubahan ketentuan imbalan jasa Manajer Investasi dan biaya-biaya yang menjadi beban TRIMEGAH FTSE INDONESIA LOW VOLATILITY FACTOR INDEX antara lain terkait perubahan biaya pembelian Unit Penyertaan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan dan biaya pengalihan investasi untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan termasuk penambahan ketentuan biaya pembelian yang ditangguhkan (Deffered Sales Charge); dan
  7. Penambahan ketentuan Penambahan dan Penutupan Kelas Unit Penyertaan.
  • Perubahan definisi formulir-formulir terkait transaksi Unit Penyertaan TRIMEGAH FTSE INDONESIA LOW VOLATILITY FACTOR INDEX; dan
  • Penyesuaian ketentuan-ketentuan dalam KIK dan Prospektus TRIMEGAH FTSE INDONESIA LOW VOLATILITY FACTOR INDEX dengan Undang-Undang, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (”SEOJK”) antara lain sebagai berikut:
  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
  2. POJK Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan;
  3. POJK Nomor 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Bentuk Dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana;
  4. POJK Nomor 31/POJK.07/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
  5. POJK Nomor 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan; 
  6. POJK Nomor 17/POJK.04/2022 tanggal 1 September 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi;
  7. POJK Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Perubahan Kedua atas POJK 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; 
  8. POJK Nomor 8 Tahun 2023 tanggal 14 Juni 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan;
  9. POJK Nomor 22 Tahun 2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan; 
  10. POJK Nomor 33 Tahun 2024 tanggal 19 Desember 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal; dan
  11. SEOJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana Secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.

 

Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan TRIMEGAH FTSE INDONESIA LOW VOLATILITY FACTOR INDEX serta pihak-pihak yang berkepentingan.

 

Untuk informasi lebih lanjut mengenai rincian rencana perubahan KIK dan Prospektus TRIMEGAH FTSE INDONESIA LOW VOLATILITY FACTOR INDEX dapat menghubungi Customer Service melalui email: cs_tram@trimegah.com

 

 

Jakarta, 19 Agustus 2025

Manajer Investasi

PT Trimegah Asset Management

Gedung Artha Graha, Lantai 19

Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53

Jakarta 12190

Trimegah Asset Management berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

 Latest Press Release


 Arsip