Rencana Perubahan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dan Prospektus Reksa Dana Syariah Trimegah Dana Tetap Syariah
24 Juli 2025, 12:43
PT Trimegah Asset Management, selaku Manajer Investasi dari Reksa Dana Syariah Trimegah Dana Tetap Syariah (“Trimegah Dana Tetap Syariah”), dengan ini mengumumkan rencana perubahan KIK dan Prospektus Trimegah Dana Tetap Syariah terkait dengan hal-hal sebagai berikut:
- Penambahan maksimum jumlah Unit Penyertaan yang ditawarkan pada Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A, yang semula “akan melakukan penawaran umum secara terus menerus sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan” menjadi “sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan.”
- Penyesuaian Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Pengelolaan Investasi Di Pasar Modal;
- Penyesuaian ketentuan batas minimum penjualan kembali dan ketentuan saldo minimum kepemilikan unit penyertaan serta ketentuan batas minimum pengalihan investasi dan ketentuan saldo minimum kepemilikan unit penyertaan.
Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan Trimegah Dana Tetap Syariah serta pihak-pihak yang berkepentingan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai rincian rencana perubahan KIK dan Prospektus dapat menghubungi customer service melalui e-mail: cs_tram@trimegah.com.
Jakarta, 24 Juli 2025
Manajer Investasi
PT Trimegah Asset Management
Gedung Artha Graha, Lantai 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Trimegah Asset Management berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan