specialist investment partner

Perubahan Fitur Asuransi di RD Trimegah Fixed Income Plan

29 Maret 2022, 11:24

Jakarta, 29 Maret 2022 – Efektif 1 April 2022, Reksa Dana Trimegah Fixed Income Plan akan menggunakan PT Asuransi Jiwa Astra sebagai provider pada fitur asuransi jiwa gratis yang diberikan kepada pemegang unit penyertaan reksa dana ini, dengan detail sebagai berikut:

 

Jenis Asuransi

AVA GROUP PROTEKSI DINAMIS

Perusahaan Asuransi

PT Asuransi Jiwa Astra

Mata Uang

Rupiah

Manfaat Asuransi

Apabila peserta asuransi mengalami risiko meninggal dunia dalam masa kepesertaan pada periode polis, maka penanggung akan membayar uang pertanggungan manfaat asuransi jiwa berjangka kepada penerima manfaat.

Syarat Kepesertaan

Pemegang unit penyertaan dari Reksa Dana Trimegah Fixed Income Plan

Masa Kepesertaan/Pertanggungan 

1 (satu) bulan; dan dapat diperpanjang secara otomatis untuk 1 (satu) bulan berikutnya dan seterusnya apabila saldo reksa dana peserta asuransi di akhir bulan sebelumnya minimal Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah)

Syarat Usia Masuk Peserta (Ulang Tahun Terdekat) 

18 – 69 tahun

Maksimal Usia Pertanggungan 

Sampai dengan Peserta mencapai usia 70 (tujuh puluh) tahun

Uang Pertanggungan 

Besarnya Uang Pertanggungan dari Manfaat Asuransi Jiwa Berjangka yang akan diterima oleh Penerima Manfaat apabila Peserta asuransi meninggal dunia disesuaikan dengan Saldo di akhir bulan sebelum Tanggal Berlakunya Kepesertaan atau perpanjangan kepesertaan, mana yang terakhir yang tercatat di Penanggung dengan ketentuan sebagaimana tercantum pada tabel dibawah.

Saldo Reksa Dana Peserta diakhir bulan sebelumnya

Uang Pertanggungan

< 10,000,000

-

≥ 10,000,000

Sesuai saldo reksa dana peserta pada akhir bulan sebelumnya yang tercatat di penanggung, maksimal Rp 1,000,000,000 (satu miliar Rupiah).

Pengecualian

Pengecualian manfaat asuransi jiwa berjangka:

a)   Ikut berpartisipasi dalam peperangan (baik yang dinyatakan maupun tidak), keadaan seperti perang, pendudukan, gerakan pengacauan, pemberontakan, perebutan kekuasaan, pemogokan, huru-hara, keributan, tindakan kriminal, aktivitas yang melanggar hukum;

b)   Bunuh diri atau percobaan bunuh diri baik dalam keadaan sadar maupun tidak.

c)   Apabila Peserta meninggal dunia karena penyakit dalam masa kepesertaan.

Ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud pada huruf (c) di atas tidak berlaku pada bulan ke-7 (tujuh) dan seterusnya, apabila masa kepesertaan telah diperpanjang untuk periode berikutnya minimal 6 (enam) bulan tanpa terputus sebelum terjadinya pengajuan klaim meninggal dunia karena penyakit.

Ketentuan-ketentuan tersebut diatas berlaku, kecuali dinyatakan lain oleh penanggung secara tertulis.

 

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:

Customer Service

PT Trimegah Asset Management

Gedung Artha Graha Lt. 19

Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53

Jakarta 12190, Indonesia

t. +62-21 2924 8030 | f. +62-21 2924 8040 | cs_tram@trimegah.com

 

 Latest Press Release


 Arsip