Rencana Perubahan Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”) dan Prospektus Reksa Dana Trim Kombinasi 2
18 September 2026
Pengumuman & Berita Terkini > Pengumuman
05 Oktober 2026
PT Trimegah Asset Management, selaku Manajer Investasi dari Reksa Dana Syariah Trimegah Dana Tetap Syariah (“Trimegah Dana Tetap Syariah”), dengan ini mengumumkan rencana perubahan KIK dan Prospektus Trimegah Dana Tetap Syariah terkait dengan hal-hal sebagai berikut:
Penambahan Kelas Unit Penyertaan Kelas C.
Pokok-pokok perubahan yang akan dilakukan terhadap KIK Trimegah Dana Tetap Syariah terkait dengan penambahan Kelas Unit Penyertaan Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas C adalah sebagai berikut:
Penerbitan Kelas Unit Penyertaan Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas C;
Perubahan ketentuan mengenai Unit Penyertaan Trimegah Dana Tetap Syariah, antara lain (i) penambahan jumlah Unit Penyertaan yang ditawarkan dalam Trimegah Dana Tetap Syariah; dan (ii) ketentuan mengenai penambahan jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan yang ditawarkan untuk Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas C;
Penambahan ketentuan mengenai batas minimum pembelian Unit Penyertaaan, batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan batas minimum pengalihan investasi sehubungan dengan penerbitan Kelas Unit Penyertaan Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas C;
Penambahan ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan Trimegah Dana Tetap Syariah sehubungan dengan penerbitan Kelas Unit Penyertaan Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas C;
Penambahan ketentuan mengenai imbalan jasa Manajer Investasi sehubungan dengan penerbitan Kelas Unit Penyertaan Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas C; dan
Penambahan ketentuan mengenai biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dan biaya pengalihan investasi (switching fee) sehubungan dengan penerbitan Kelas Unit Penyertaan Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas C
Perubahan Imbalan Jasa Manajer Investasi Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas B
Perubahan batas maksimum imbalan jasa Manajer Investasi Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas B yang semula ”maksimum sebesar 2% per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih“ menjadi ”maksimum sebesar 2,5% per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih“.
Penyesuaian Batas Minimum Pembelian Kembali Unit Penyertaan dan Pengalihan Investasi Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A dan Kelas B
Penyesuaian ketentuan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dengan menghapuskan alternatif batas minimum dalam satuan unit penyertaan, sehingga perubahannya menjadi sebagai berikut :
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A :
Batas minimum pembelian kembali dan pengalihan investasi Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH Kelas A bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap transaksi;
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas B:
Batas minimum pembelian Kembali dan pengalihan investasi Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH Kelas B bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta Rupiah) untuk setiap transaksi.
Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan Trimegah Dana Tetap Syariah serta pihak-pihak yang berkepentingan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai rincian rencana perubahan KIK dan Prospektus dapat menghubungi customer servicemelalui e-mail: cs_tram@trimegah.com.
Jakarta, 05 Oktober 2026
Manajer Investasi
PT Trimegah Asset Management
Gedung Artha Graha, Lantai 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Trimegah Asset Management berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan