Rencana Perubahan Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”) dan Prospektus Reksa Dana Syariah Trimegah Dana Tetap Syariah
05 Oktober 2026
Pengumuman & Berita Terkini > Pengumuman
28 September 2026
PT Trimegah Asset Management, selaku Manajer Investasi dari REKSA DANA TRIMEGAH FIXED INCOME PLAN, dengan ini mengumumkan rencana perubahan KIK dan Prospektus REKSA DANA TRIMEGAH FIXED INCOME PLAN dengan pokok perubahan yaitu Penerapan Fitur Multi Kelas (Multi Share Class) dan perubahan fitur-fitur dalam REKSA DANA TRIMEGAH FIXED INCOME PLAN.
Pokok-pokok perubahan yang akan dilakukan terhadap KIK REKSA DANA TRIMEGAH FIXED INCOME PLAN terkait dengan penerapan multi share class adalah sebagai berikut :
Penerbitan Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA TRIMEGAH FIXED INCOME PLAN sebagai berikut:
REKSA DANA TRIMEGAH FIXED INCOME PLAN KELAS A
REKSA DANA TRIMEGAH FIXED INCOME PLAN KELAS B
REKSA DANA TRIMEGAH FIXED INCOME PLAN KELAS C
Perubahan definisi dan/atau penambahan beberapa definisi baru antara lain definisi Kelas Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan, Penawaran Umum Kelas Baru, Tanggal Penambahan Kelas Unit Penyertaan dan Unit Penyertaan;
Perubahan ketentuan mengenai Unit Penyertaan REKSA DANA TRIMEGAH FIXED INCOME PLAN, antara lain (i) penambahan jumlah Unit Penyertaan yang ditawarkan baik untuk REKSA DANA TRIMEGAH FIXED INCOME PLAN maupun untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan, (ii) segmentasi Kelas Unit Penyertaan, serta (iii) ketentuan mengenai penambahan jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan masing-masing Kelas Unit Penyertaan;
Penambahan ketentuan peralihan bahwa Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA TRIMEGAH FIXED INCOME PLAN akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TRIMEGAH FIXED INCOME PLAN Kelas A tanpa menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan;
Perubahan ketentuan Tata Cara Penjualan Unit Penyertaan, Tata Cara Pembelian Kembali Unit Penyertaan dan Tata Cara Pengalihan Investasi sehingga ketentuannya berlaku untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan, termasuk penetapan ketentuan batas minimum penjualan Unit Penyertaan, pembelian kembali Unit Penyertaan, pengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan;
Perubahan ketentuan imbalan jasa Manajer Investasi dan biaya-biaya yang menjadi beban REKSA DANA TRIMEGAH FIXED INCOME PLAN antara lain terkait perubahan biaya pembelian Unit Penyertaan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan dan biaya pengalihan investasi untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan; dan
Penambahan ketentuan Penambahan dan Penutupan Kelas Unit Penyertaan.
Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TRIMEGAH FIXED INCOME PLAN serta pihak-pihak yang berkepentingan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai rincian rencana perubahan KIK dan Prospektus REKSA DANA TRIMEGAH FIXED INCOME PLAN dapat menghubungi customer service melalui email : cs_tram@trimegah.com
Jakarta, 28 September 2026
Manajer Investasi
PT Trimegah Asset Management
Gedung Artha Graha, Lantai 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Trimegah Asset Management berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan