shutterstock_2134143309 1 (1)

Cara Berinvestasi
Melalui Trimegah

  1. Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana, Nasabah wajib membaca dan memahami seluruh isi Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY), Fund Fact Sheet (FFS), serta Prospektus beserta seluruh ketentuan yang tercantum di dalamnya.

  2. Bagi Nasabah baru, wajib mengisi dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Pemodal secara lengkap dan benar, dengan melampirkan dokumen berikut:

    1. Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan NPWP (apabila ada).

    2. Warga Negara Asing (WNA): fotokopi Paspor yang masih berlaku.

  3. Untuk melakukan transaksi pembelian, Nasabah wajib mengisi dengan lengkap dan menandatangani Formulir Pembelian Unit Penyertaan (Subscription Form) yang tersedia.

  4. Nasabah melakukan penyetoran dana secara transfer langsung ke rekening Reksa Dana di Bank Kustodian yang tertera dalam Formulir Pembelian. Transaksi pembelian Reksa Dana secara tunai tidak dapat dilayani oleh Trimegah Asset Management.

  5. Nasabah wajib mengirimkan Formulir Pembelian yang telah diisi lengkap beserta bukti setor/transfer kepada Customer Service Trimegah Asset Management melalui:

    • WhatsApp: +62 811-1282-999

    • Email: cs_tram@trimegah.com

  6. Batas waktu penerimaan transaksi dan penentuan Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah sebagai berikut:

    Waktu Penerimaan Formulir & Dana

    NAB yang Digunakan

    Sebelum pukul 13.00 WIB (in good fund)

    NAB Hari Bursa yang sama

    Setelah pukul 13.00 WIB

    NAB Hari Bursa berikutnya

  7. Apabila produk reksa dana yang dibeli mengandung biaya pembelian (subscription fee), Nasabah wajib menambahkan besaran biaya tersebut pada total dana yang ditransfer, sehingga dana bersih yang masuk ke rekening Reksa Dana sesuai dengan jumlah minimum pembelian yang dipersyaratkan.

  8. Pengecekan status investasi dan konfirmasi kepemilikan Unit Penyertaan dapat dilakukan melalui fasilitas AKSes (Acuan Kepemilikan Sekuritas) dari KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) melalui portal akses.ksei.co.id, sebagai sarana transparansi dan pemantauan posisi serta mutasi efek milik Nasabah.

  1. Penambahan Unit Penyertaan (top up) hanya dapat dilakukan oleh Nasabah yang telah memiliki rekening aktif pada produk Reksa Dana yang bersangkutan di Trimegah Asset Management.

  2. Nasabah wajib mengisi dengan lengkap dan menandatangani Formulir Pembelian Unit Penyertaan (Subscription Form) sebagai dasar transaksi penambahan.

  3. Nasabah melakukan transfer dana ke rekening Reksa Dana di Bank Kustodian sesuai yang tertera dalam Formulir Pembelian. Pembelian secara tunai tidak dapat dilayani.

  4. Nasabah wajib mengirimkan Formulir Pembelian yang telah ditandatangani beserta bukti transfer kepada Customer Service Trimegah Asset Management melalui:

    • WhatsApp: +62 811-1282-999

    • Email: cs_tram@trimegah.com

  5. Ketentuan batas waktu penerimaan transaksi dan penentuan NAB berlaku sama sebagaimana ketentuan pada angka 6 prosedur pembelian di atas (sebelum pukul 13.00 WIB = NAB hari yang sama; setelah pukul 13.00 WIB = NAB hari berikutnya).

  6. Nilai minimum penambahan mengacu pada ketentuan minimum transaksi masing-masing produk sebagaimana tercantum dalam Prospektus dan Fund Fact Sheet (FFS) produk yang bersangkutan.

  7. Konfirmasi atas Unit Penyertaan hasil penambahan dapat dipantau melalui fasilitas AKSes KSEI melalui portal akses.ksei.co.id.

  1. Nasabah wajib mengisi dengan lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Unit Penyertaan (Redemption Form) yang tersedia, dengan mencantumkan jumlah unit atau nominal yang akan dijual.

  2. Formulir Penjualan yang telah ditandatangani wajib dikirimkan oleh Nasabah kepada Customer Service Trimegah Asset Management melalui:

    • WhatsApp: +62 811-1282-999

    • Email: cs_tram@trimegah.com

  3. Ketentuan batas waktu penerimaan transaksi penjualan dan penentuan NAB adalah sebagai berikut: formulir yang diterima sebelum pukul 13.00 WIB akan diproses menggunakan NAB Hari Bursa yang sama; formulir yang diterima setelah pukul 13.00 WIB akan diproses menggunakan NAB Hari Bursa berikutnya.

  4. Dana hasil penjualan akan ditransfer oleh Bank Kustodian ke rekening bank Nasabah yang telah terdaftar, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal transaksi penjualan diproses, sesuai ketentuan Prospektus masing-masing produk.

  5. Rekening bank tujuan pencairan dana hasil penjualan harus merupakan rekening atas nama Nasabah sendiri yang telah terdaftar dalam data rekening Trimegah Asset Management. Perubahan rekening bank harus dilakukan terlebih dahulu melalui prosedur Pengkinian Data.

  6. Apabila berlaku biaya penjualan (redemption fee), biaya tersebut akan dipotong langsung dari hasil penjualan sebelum ditransfer ke rekening Nasabah.

  7. Status transaksi penjualan dan posisi portofolio terkini dapat dipantau oleh Nasabah melalui fasilitas AKSes KSEI melalui portal akses.ksei.co.id.

  1. Pengalihan (switching) Unit Penyertaan adalah transaksi pemindahan investasi dari satu produk Reksa Dana ke produk Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Trimegah Asset Management, dalam rangka penyesuaian portofolio investasi Nasabah.

  2. Nasabah wajib membaca dan memahami terlebih dahulu RIPLAY, Fund Fact Sheet (FFS), dan Prospektus produk Reksa Dana tujuan pengalihan sebelum melakukan transaksi.

  3. Nasabah wajib mengisi dengan lengkap dan menandatangani Formulir Pengalihan Unit Penyertaan (Switching Form) yang tersedia, dengan mencantumkan produk asal, produk tujuan, serta jumlah unit atau nominal yang akan dialihkan.

  4. Formulir Pengalihan yang telah ditandatangani wajib dikirimkan kepada Customer Service Trimegah Asset Management melalui:

    • WhatsApp: +62 811-1282-999

    • Email: cs_tram@trimegah.com

  5. Ketentuan batas waktu penerimaan transaksi pengalihan dan penentuan NAB berlaku sama dengan ketentuan pembelian: formulir yang diterima sebelum pukul 13.00 WIB diproses pada NAB Hari Bursa yang sama; setelah pukul 13.00 WIB diproses pada NAB Hari Bursa berikutnya.

  6. Proses pengalihan dilakukan dengan menjual Unit Penyertaan dari produk asal terlebih dahulu, kemudian hasilnya digunakan untuk membeli Unit Penyertaan pada produk tujuan. Selisih nilai akibat perbedaan NAB dan biaya pengalihan (switching fee) yang berlaku akan menjadi tanggungan Nasabah.

  7. Konfirmasi kepemilikan Unit Penyertaan pada produk tujuan pengalihan dapat dipantau melalui fasilitas AKSes KSEI melalui portal akses.ksei.co.id.

  1. Seluruh laporan posisi kepemilikan Unit Penyertaan, riwayat transaksi (pembelian, penjualan, pengalihan), serta laporan bulanan portofolio Nasabah dapat diakses secara mandiri melalui fasilitas AKSes (Acuan Kepemilikan Sekuritas) dari KSEI, yang dapat diakses melalui portal: akses.ksei.co.id.

  2. AKSes KSEI merupakan sistem resmi yang dikelola oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai infrastruktur pasar modal Indonesia, yang berfungsi sebagai sarana transparansi kepemilikan efek bagi seluruh investor pasar modal Indonesia.

  3. Nasabah dapat melakukan registrasi dan aktivasi akun AKSes KSEI secara mandiri melalui portal akses.ksei.co.id dengan menggunakan nomor Sub Rekening Efek (SRE) atau Single Investor Identification (SID) yang dimiliki.

  4. Melalui fasilitas AKSes KSEI, Nasabah dapat memperoleh informasi sebagai berikut:

  • Posisi Unit Penyertaan seluruh produk Reksa Dana yang dimiliki;

  • Nilai investasi berdasarkan NAB terkini;

  • Riwayat dan detail seluruh transaksi (pembelian, penjualan, pengalihan);

  • Laporan portofolio bulanan.

  1. Untuk keperluan klarifikasi atau pertanyaan terkait laporan dan konfirmasi transaksi, Nasabah dapat menghubungi Customer Service Trimegah Asset Management melalui WhatsApp +62 811-1282-999 atau email cs_tram@trimegah.com.

  1. Pengkinian data (customer data update) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Nasabah sebagaimana diamanatkan dalam POJK No. 22/POJK.04/2021 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) di Bidang Pasar Modal.

  2. Nasabah wajib melakukan pengkinian data apabila terdapat perubahan pada informasi berikut:

  • Data identitas diri (KTP/Paspor yang telah berubah atau habis masa berlaku);

  • Alamat domisili atau alamat surat menyurat;

  • Nomor telepon dan/atau alamat email;

  • Rekening bank yang terdaftar untuk tujuan pencairan dana;

  • Profil risiko dan tujuan investasi;

  • NPWP atau status perpajakan.

  1. Nasabah wajib mengisi Formulir Pengkinian Data yang tersedia secara lengkap, menandatanganinya, dan melampirkan dokumen pendukung yang relevan (KTP/Paspor terbaru, buku rekening/bukti kepemilikan rekening bank, dan lain-lain).

  2. Formulir Pengkinian Data beserta dokumen pendukung dikirimkan kepada Customer Service Trimegah Asset Management melalui WhatsApp +62 811-1282-999 atau email cs_tram@trimegah.com untuk diproses lebih lanjut.

  3. Trimegah Asset Management berhak meminta Nasabah melakukan pengkinian data secara berkala sesuai ketentuan regulasi yang berlaku. Kegagalan memenuhi kewajiban pengkinian data dapat mengakibatkan pembatasan layanan transaksi.

  4. Seluruh pemrosesan data pribadi Nasabah dilakukan sesuai ketentuan perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia.

  1. Sebelum melakukan pembelian, pejabat berwenang Nasabah Institusi wajib membaca dan memahami seluruh isi RIPLAY, Fund Fact Sheet (FFS), serta Prospektus produk Reksa Dana yang akan dibeli beserta seluruh ketentuan yang tercantum di dalamnya.

  2. Bagi Nasabah Institusi baru, wajib mengisi dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening Institusi dan Formulir Profil Pemodal Institusi secara lengkap dan benar. Dokumen yang wajib dilampirkan antara lain:

    1. Akta Pendirian Perusahaan beserta seluruh perubahannya (terlegalisir);

    2. Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (SK Kemenkumham) atau dokumen pengesahan badan hukum yang setara;

    3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama institusi;

    4. Surat Izin Usaha (SIUP/NIB atau izin usaha yang relevan);

    5. Daftar Direksi dan Dewan Komisaris yang masih berlaku (bila ada);

    6. KTP pejabat yang berwenang menandatangani transaksi sesuai Anggaran Dasar;

    7. Surat Kuasa bermaterai (apabila penandatanganan dikuasakan kepada pihak lain, harus disertai KTP penerima kuasa).

  3. Nasabah Institusi wajib mengisi dengan lengkap dan menandatangani Formulir Pembelian Unit Penyertaan (Subscription Form) oleh pejabat berwenang sesuai ketentuan Anggaran Dasar institusi yang bersangkutan.

  4. Nasabah Institusi melakukan transfer dana ke rekening Reksa Dana di Bank Kustodian sesuai yang tertera pada Formulir Pembelian. Dana wajib ditransfer dari rekening atas nama institusi. Transaksi tunai tidak dapat dilayani.

  5. Formulir Pembelian yang telah ditandatangani beserta bukti transfer dikirimkan kepada Customer Service Trimegah Asset Management melalui:

    •  WhatsApp: +62 811-1282-999

    •  Email: cs_tram@trimegah.com

  6. Ketentuan batas waktu penerimaan transaksi dan penentuan NAB berlaku sama: formulir dan dana (in good fund) yang diterima sebelum pukul 13.00 WIB diproses dengan NAB Hari Bursa yang sama; setelah pukul 13.00 WIB diproses dengan NAB Hari Bursa berikutnya.

  7. Apabila produk yang dibeli memiliki biaya pembelian (subscription fee), Nasabah Institusi wajib menambahkan besaran biaya tersebut pada total dana yang ditransfer.

  8. Konfirmasi kepemilikan Unit Penyertaan dapat dipantau melalui fasilitas AKSes KSEI melalui portal akses.ksei.co.id.

  1. Penambahan Unit Penyertaan (top up) hanya dapat dilakukan oleh Nasabah Institusi yang telah memiliki rekening aktif pada produk Reksa Dana yang bersangkutan di Trimegah Asset Management.

  2. Nasabah Institusi wajib mengisi dan menandatangani Formulir Pembelian Unit Penyertaan (Subscription Form) oleh pejabat berwenang sesuai ketentuan Anggaran Dasar untuk setiap transaksi penambahan.

  3. Dana penambahan wajib ditransfer dari rekening atas nama institusi ke rekening Reksa Dana di Bank Kustodian yang tertera pada formulir. Pembelian secara tunai tidak dapat dilayani.

  4. Formulir beserta bukti transfer dikirimkan kepada Customer Service melalui WhatsApp +62 811-1282-999 atau email cs_tram@trimegah.com.

  5. Ketentuan batas waktu penerimaan dan penentuan NAB berlaku sama dengan ketentuan prosedur pembelian (sebelum pukul 13.00 WIB = NAB hari yang sama; setelah pukul 13.00 WIB = NAB hari berikutnya).

  6. Nilai minimum penambahan mengacu pada ketentuan minimum transaksi masing-masing produk sebagaimana tercantum dalam Prospektus dan FFS yang berlaku.

  7. Konfirmasi Unit Penyertaan hasil penambahan dapat dipantau melalui fasilitas AKSes KSEI melalui portal akses.ksei.co.id.

  1. Pengalihan Unit Penyertaan merupakan transaksi pemindahan investasi dari satu produk Reksa Dana ke produk Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Trimegah Asset Management, dalam rangka penyesuaian strategi investasi institusi.

  2. Pejabat berwenang Nasabah Institusi wajib membaca dan memahami RIPLAY, FFS, dan Prospektus produk Reksa Dana tujuan pengalihan sebelum melakukan transaksi.

  3. Nasabah Institusi wajib mengisi dan menandatangani Formulir Pengalihan Unit Penyertaan (Switching Form) oleh pejabat berwenang sesuai ketentuan Anggaran Dasar, dengan mencantumkan produk asal, produk tujuan, serta jumlah unit atau nominal yang akan dialihkan.

  4. Formulir Pengalihan yang telah ditandatangani dikirimkan kepada Customer Service Trimegah Asset Management melalui WhatsApp +62 811-1282-999 atau email cs_tram@trimegah.com.

  5. Ketentuan batas waktu penerimaan dan penentuan NAB berlaku sama dengan ketentuan pembelian: sebelum pukul 13.00 WIB = NAB hari yang sama; setelah pukul 13.00 WIB = NAB hari berikutnya.

  6. Proses pengalihan dilakukan dengan menjual Unit Penyertaan dari produk asal terlebih dahulu, kemudian hasilnya digunakan untuk membeli Unit Penyertaan pada produk tujuan. Selisih nilai akibat perbedaan NAB dan biaya pengalihan (switching fee) yang berlaku menjadi tanggungan Nasabah Institusi.

  7. Konfirmasi kepemilikan Unit Penyertaan pada produk tujuan pengalihan dapat dipantau melalui fasilitas AKSes KSEI melalui portal akses.ksei.co.id.

  1. Nasabah Institusi wajib mengisi dengan lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Unit Penyertaan (Redemption Form) oleh pejabat berwenang sesuai ketentuan Anggaran Dasar, dengan mencantumkan jumlah unit atau nominal yang akan dijual.

  2. Formulir Penjualan yang telah ditandatangani wajib dikirimkan kepada Customer Service Trimegah Asset Management melalui WhatsApp +62 811-1282-999 atau email cs_tram@trimegah.com.

  3. Ketentuan batas waktu penerimaan dan penentuan NAB berlaku sama: formulir yang diterima sebelum pukul 13.00 WIB diproses pada NAB Hari Bursa yang sama; setelah pukul 13.00 WIB diproses pada NAB Hari Bursa berikutnya.

  4. Dana hasil penjualan akan ditransfer oleh Bank Kustodian ke rekening bank institusi yang telah terdaftar, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal transaksi penjualan diproses, sesuai ketentuan Prospektus masing-masing produk.

  5. Rekening bank tujuan pencairan dana hasil penjualan harus merupakan rekening atas nama institusi yang telah terdaftar dalam data Trimegah Asset Management. Perubahan rekening bank harus dilakukan terlebih dahulu melalui prosedur Pengkinian Data Institusi.

  6. Biaya penjualan (redemption fee) yang berlaku akan dipotong langsung dari hasil penjualan sebelum ditransfer ke rekening institusi.

  7. Konfirmasi dan pemantauan status transaksi penjualan dapat dilakukan melalui fasilitas AKSes KSEI melalui portal akses.ksei.co.id.

  1. Seluruh laporan posisi kepemilikan Unit Penyertaan, riwayat transaksi (pembelian, penjualan, pengalihan), serta laporan bulanan portofolio Nasabah Institusi dapat diakses secara mandiri melalui fasilitas AKSes (Acuan Kepemilikan Sekuritas) dari KSEI melalui portal: akses.ksei.co.id.

  2. AKSes KSEI merupakan sistem resmi yang dikelola oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai infrastruktur resmi pasar modal Indonesia. Data yang tersaji merupakan data real-time dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai bukti kepemilikan efek.

  3. Nasabah Institusi dapat melakukan registrasi dan aktivasi akun AKSes KSEI secara mandiri menggunakan nomor Sub Rekening Efek (SRE) atau Single Investor Identification (SID) yang dimiliki institusi, melalui portal akses.ksei.co.id.

  4. Melalui fasilitas AKSes KSEI, Nasabah Institusi dapat memperoleh informasi sebagai berikut:

  • Posisi Unit Penyertaan seluruh produk Reksa Dana yang dimiliki institusi;

  • Nilai investasi berdasarkan NAB terkini;

  • Riwayat dan detail seluruh transaksi (pembelian, penjualan, pengalihan);

  • Laporan portofolio bulanan yang dapat diunduh untuk keperluan pelaporan internal institusi.

  1. Untuk keperluan klarifikasi atau pertanyaan terkait laporan dan konfirmasi transaksi, Nasabah Institusi dapat menghubungi Customer Service Trimegah Asset Management melalui WhatsApp +62 811-1282-999 atau email cs_tram@trimegah.com.

  1. Pengkinian data Nasabah Institusi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sebagaimana diamanatkan dalam POJK No. 22/POJK.04/2021 tentang Penerapan Program APU-PPT di Bidang Pasar Modal dan peraturan OJK lainnya yang berlaku.

  2. Nasabah Institusi wajib melakukan pengkinian data apabila terdapat perubahan pada informasi berikut:

  • Perubahan nama, bentuk hukum, atau status perusahaan (merger, akuisisi, likuidasi, dan lain-lain);

  • Perubahan Anggaran Dasar, termasuk perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris;

  • Perubahan pejabat yang berwenang menandatangani dokumen transaksi reksa dana;

  • Perubahan alamat domisili/operasional perusahaan;

  • Perubahan rekening bank perusahaan yang terdaftar untuk tujuan pencairan dana;

  • Perubahan NPWP atau status perpajakan institusi;

  • Perubahan nomor telepon atau email kontak institusi.

  1. Nasabah Institusi wajib mengisi Formulir Pengkinian Data Institusi secara lengkap dan ditandatangani oleh pejabat berwenang, dengan melampirkan seluruh dokumen pendukung yang relevan (akta perubahan terbaru, SK Kemenkumham terbaru, KTP pejabat baru, dan lain-lain).

  2. Formulir Pengkinian Data beserta dokumen pendukung dikirimkan kepada Customer Service Trimegah Asset Management melalui WhatsApp +62 811-1282-999 atau email cs_tram@trimegah.com untuk diproses lebih lanjut.

  3. Trimegah Asset Management berhak meminta Nasabah Institusi melakukan pengkinian data secara berkala sesuai ketentuan regulasi yang berlaku. Kegagalan memenuhi kewajiban pengkinian data dapat mengakibatkan pembatasan atau penghentian layanan transaksi hingga data diperbarui.

  4. Seluruh dokumen yang diterima dalam rangka pengkinian data akan dijaga kerahasiaannya sesuai ketentuan perlindungan data dan kerahasiaan nasabah yang berlaku.

banner

Cara Berinvestasi
Melalui APERD

Mitra Distribusi

Produk Reksa Dana Trimegah Asset Management dapat diakses dan ditransaksikan melalui jaringan mitra distribusi terpercaya yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, sehingga memberikan kemudahan bagi nasabah dalam memulai dan mengelola investasi.