Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana, Nasabah wajib membaca dan memahami seluruh isi Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY), Fund Fact Sheet (FFS), serta Prospektus beserta seluruh ketentuan yang tercantum di dalamnya.
Bagi Nasabah baru, wajib mengisi dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Pemodal secara lengkap dan benar, dengan melampirkan dokumen berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan NPWP (apabila ada).
Warga Negara Asing (WNA): fotokopi Paspor yang masih berlaku.
Untuk melakukan transaksi pembelian, Nasabah wajib mengisi dengan lengkap dan menandatangani Formulir Pembelian Unit Penyertaan (Subscription Form) yang tersedia.
Nasabah melakukan penyetoran dana secara transfer langsung ke rekening Reksa Dana di Bank Kustodian yang tertera dalam Formulir Pembelian. Transaksi pembelian Reksa Dana secara tunai tidak dapat dilayani oleh Trimegah Asset Management.
Nasabah wajib mengirimkan Formulir Pembelian yang telah diisi lengkap beserta bukti setor/transfer kepada Customer Service Trimegah Asset Management melalui:
WhatsApp: +62 811-1282-999
Email: cs_tram@trimegah.com
Batas waktu penerimaan transaksi dan penentuan Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah sebagai berikut:
Waktu Penerimaan Formulir & Dana
NAB yang Digunakan
Sebelum pukul 13.00 WIB (in good fund)
NAB Hari Bursa yang sama
Setelah pukul 13.00 WIB
NAB Hari Bursa berikutnya
Apabila produk reksa dana yang dibeli mengandung biaya pembelian (subscription fee), Nasabah wajib menambahkan besaran biaya tersebut pada total dana yang ditransfer, sehingga dana bersih yang masuk ke rekening Reksa Dana sesuai dengan jumlah minimum pembelian yang dipersyaratkan.
Pengecekan status investasi dan konfirmasi kepemilikan Unit Penyertaan dapat dilakukan melalui fasilitas AKSes (Acuan Kepemilikan Sekuritas) dari KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) melalui portal akses.ksei.co.id, sebagai sarana transparansi dan pemantauan posisi serta mutasi efek milik Nasabah.
