TRAM CONSUMPTION PLUS bertujuan untuk memberikan pertumbuhan nilai investasi yang optimal dalam jangka panjang melalui investasi pada Efek bersifat ekuitas yang memiliki potensi pertumbuhan nilai yang berkelanjutan.
Manfaat Investasi :
Risiko Investasi :
|
Bank Kustodian |
: | PT Bank HSBC Indonesia |
Komposisi Investasi :
| Efek bersifat Ekuitas | : | 80%-100% |
| Instrumen Pasar Uang | : | 0%-20% |
Fitur Asuransi:
|
Jenis Asuransi |
AVA GROUP PROTEKSI DINAMIS |
||||||
|
Perusahaan Asuransi |
PT ASURANSI JIWA ASTRA |
||||||
|
Mata Uang |
Rupiah (IDR) |
||||||
|
Manfaat Asuransi |
Apabila peserta asuransi mengalami risiko meninggal dunia dalam masa kepesertaan pada periode polis, maka penanggung akan membayar uang pertanggungan manfaat asuransi jiwa berjangka kepada penerima manfaat. |
||||||
|
Syarat Kepesertaan |
Nasabah Individu Berkewarganegaraan Indonesia (WNI) yang menjadi Pemegang unit penyertaan dari Reksa Dana TRAM Consumption Plus. |
||||||
|
Masa Kepesertaan/Pertanggungan |
1 (satu) bulan; dan dapat diperpanjang secara otomatis untuk 1 (satu) bulan berikutnya dan seterusnya apabila saldo reksa dana peserta asuransi di akhir bulan sebelumnya minimal Rp5.000.000,- (lima juta rupiah). |
||||||
|
Syarat Usia Masuk Peserta (Ulang Tahun Terdekat) |
18 – 69 tahun Catatan: Usia masuk peserta pada saat didaftarkan dalam perlindungan asuransi dihitung berdasarkan usia terdekat pasa Tanggal Berlakunya Kepesertaan, maksimum 69 tahun 6 bulan. |
||||||
|
Maksimal Usia Pertanggungan |
Sampai dengan usia 70 (tujuh puluh) tahun. |
||||||
|
Batasan Pertanggungan per Peserta |
Dalam hal peserta asuransi dilindungi oleh lebih dari 1 (satu) sertifikat asuransi untuk produk asuransi ini, untuk manfaat asuransi berjangka maksimal akumulasi Uang Pertanggungan (UP) per manfaat yang sama hanya dapat dibayarkan untuk per 1 (satu) peserta adalah sebagai berikut:
|
||||||
|
Uang Pertanggungan |
Besarnya Uang Pertanggungan dari manfaat asuransi jiwa berjangka yang akan diterima oleh penerima manfaat apabila peserta asuransi meninggal dunia disesuaikan dengan saldo reksa dana peserta asuransi di akhir bulan sebelumnya yang tercatat di penanggung dengan ketentuan sebagaimana tercantum pada tabel dibawah ini. Perusahaan Asuransi memiliki kewenangan eksklusif untuk menentukan keputusan berdasarkan seleksi risiko (underwriting) untuk memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan produk Asuransi Jiwa atau pengajuan klaim Asuransi Jiwa atau pengajuan klaim asuransi termasuk melakukan setiap pemeriksaan yang diperlukan untuk itu.
|
||||||
|
Pengecualian |
Penanggung tidak akan membayar klaim Manfaat Asuransi Jiwa Berjangka untuk Peserta yang disebabkan secara langsung atau tidak langsung, seluruhnya ataupun sebagian akibat salah satu atau lebih dari kondisi sebagai berikut:
|
||||||
| Sumber Pembayaran Premi | Dana untuk pembayaran premi asuransi diambil dari imbalan jasa Manajer Investasi yang diterima oleh Manajer Investasi sebesar maksimum 25% (dua puluh lima persen) dan akan dibayarkan oleh Manajer Investasi kepada Perusahaan Asuransi. Biaya-biaya yang timbul diluar biaya premi asuransi seperti biaya klaim yang meliputi biaya admin dan biaya transfer antar bank (jika ada) menjadi tanggung jawab penerima manfaat asuransi. | ||||||
| Tata Cara Klaim Asuransi |
Ahli Waris (melalui APERD atau langsung ke Customer Service (CS) Trimegah AM) dapat menghubungi Trimegah AM untuk mengajukan proses klaim asuransi. CS akan meminta beberapa dokumen-dokumen sebagai berikut untuk dilengkapi oleh Ahli Waris:
|
||||||
| Alur Klaim Asuransi |
Catatan: Untuk keterangan lebih detail mengenai proses klaim ini, pihak Nasabah dan/atau Ahli Waris dapat menghubungi Customer Service (CS) Trimegah AM |
||||||
| Catatan Penting | Sebelum Memutuskan Berinvestasi, Calon Investor Wajib Membaca dan Memahami Prospektus |