specialist investment partner

Dewan Pengawas Syariah

Dr. Hasanudin M.Ag

Dewan Pengawas Syariah

Dewan Pengawas Syariah PT Trimegah Asset Management (Trimegah AM) terdiri dari 1(satu) orang yang telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor: U-254/DSN-MUI/X/2006 tanggal 14 Oktober 2006 dan telah ditunjuk oleh Manajer Investasi sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian Kerjasama antara PT Trimegah Asset Management dengan Dr. Hasanudin, M.Ag tertanggal 10 April 2015 yaitu: Dr. Hasanudin, M.Ag., yang telah memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal dari Otoritas Pasar Modal berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-05/D.04/ASPM-P/2016 tanggal 15 April 2016, yang telah diperpanjang berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner yang telah diperpanjang berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-07/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 27 April 2021.

Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan Reksa Dana Syariah Trimegah AM, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan bahwa kegiatan investasi Reksa Dana Syariah Trimegah AM telah memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.