specialist investment partner

DPS

Dr. Hasanudin M.Ag

Dewan Pengawas Syariah

Dewan Pengawas Syariah PT Trimegah Asset Management (Trimegah AM) terdiri dari 1(satu) orang yang telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor: U-254/DSN-MUI/X/2006tanggal 14 Oktober 2006 dan telah ditunjuk oleh Manajer Investasi sebagaimanadinyatakan dalam Perjanjian Kerjasama antara PT Trimegah Asset Management denganDr. Hasanudin, M.Ag tertanggal 10 April 2015 yaitu: Dr. Hasanudin, MAg., yang telahmemperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal dari Otoritas Pasar Modal berdasarkanKeputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-05/D.04/ASPM-P/2016 tanggal 15 April 2016, yang telah diperpanjang berdasarkan surat KeputusanDewan Komisioner yang telah diperpanjang berdasarkan surat Keputusan DewanKomisioner OJK No. KEP-07/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 27 April 2021.

Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalahmemberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan Reksa Dana SyariahTrimegah AM, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untukmengawasi dan memastikan bahwa kegiatan investasi Reksa Dana Syariah Trimegah AMtelah memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.