specialist investment partner

Tata Kelola Perusahaan

Share |

Pedoman Kerja Dewan Komisaris dan Direksi

Pelaksanaan tugas Dewan Komisaris dan Direksi mengacu kepada Pedoman Kerja Dewan Komisaris dan Direksi, yang mengatur tentang tata laksana kerja Dewan Komisaris dan Direksi. Pedoman Kerja Dewan Komisaris dan Direksi disusun dengan mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang perizinan Manajer Investasi, Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi dan Anggaran Dasar Trimegah AM. Uraian Pedoman Kerja Dewan Komisaris dan Direksi adalah sebagai berikut:

Bab I : Pendahuluan

Bab II : Dasar Hukum

Bab III : Direksi

Bab IV : Dewan Komisaris

Bab V : Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dewan Komisaris dan Direksi

Bab VI : Penutup

 

  • KODE ETIK PERUSAHAAN

Pedoman Kode Etik Trimegah AM dibangun berdasarkan etika kerja dan etika bisnis, di mana etika kerja merupakan penjabaran prinsip-prinsip dasar perilaku pribadi dan profesional yang diharapkan dilakukan oleh seluruh Pegawai Trimegah AM dalam melaksanakan tugasnya. Etika bisnis merupakan prinsip moral terkait perilaku individu, perlindungan terhadap harta milik Trimegah AM dan penyelenggaraan bisnis Trimegah AM salah satunya dalam berinteraksi dengan stakeholders, sebagai dasar perilaku Pegawai Trimegah AM dalam menjalankan aktivitas bisnis.

Kode Etik Trimegah AM diberlakukan kepada seluruh Pegawai Trimegah AM guna meningkatkan kepatuhan pada ketentuan internal maupun eksternal. Sanksi diterapkan secara konsisten kepada seluruh Pegawai yang terbukti melakukan penyimpangan dan pelanggaran terhadap ketentuan eksternal dan internal serta kode etik internal Perusahaan.

 

  • MANAJEMEN RISIKO, KEPATUHAN DAN AUDIT INTERNAL

Dalam pelaksanaan sistem pengendalian internal Trimegah AM menggunakan pendekatan Tiga Lini Pertahanan (three lines of defense) dimana sebagai Lini pertama adalah manajemen operasional sebagai pemilik dan pengelola risiko dan pengendalian (risk owner) seperti fungsi investasi, fungsi pemasaran dan penjualan, serta fungsi pelayanan; maupun fungsi-fungsi pendukung, misalnya fungsi product development, fungsi penyelesaian transaksi efek, fungsi human capital, accounting, dan umum (general affairs) dan lainnya, Lini kedua fungsi pemantauan risiko yaitu manajemen risiko dan kepatuhan serta Lini ketiga adalah fungsi audit internal. Tiga Lini Pertahanan merupakan bentuk penerapan Manajemen Risiko yang berperan sebagai model pertahanan terhadap risiko yang timbul dalam Perusahaan yang dikembangkan dan diimplementasikan untuk memberikan kepastian bahwa risiko bisnis dikelola dalam batasan yang dapat diterima oleh Perusahaan; dan kepatuhan pelaksanaan fungsi‐fungsi Perusahaan terhadap peraturan perundang‐undangan yang berlaku serta kebijakan dan standar prosedur operasional Perusahaan.

Lini Pertama – Pemilik dan pengelola risiko serta pengendalian (risk owner)

Lini Pertama adalah pemilik dan pengelola risiko serta pengendalian (risk owners), Lini Pertama bertanggung jawab mengelola risiko dalam menjalankan proses bisnis secara efektif dan efisien sesuai dengan strategi dan peraturan yang telah ditetapkan oleh Perusahaan. Salah satu penerapan yang dapat dilakukan adalah dengan membuat dan menjalankan kebijakan (policy) dan prosedur (standard operation procedure) yang berisi alur proses serta kontrol untuk memitigasi risiko.

Lini Kedua – Manajemen Risiko dan Kepatuhan

Lini Kedua adalah fungsi manajemen risiko dan kepatuhan yang independen. Bertugas memastikan kepatuhan pelaksanaan fungsi‐fungsi perusahaan terhadap peraturan perundang‐undangan yang berlaku, kebijakan dan prosedur operasional, serta membantu fungsi-fungsi perusahaan dalam hal mengelola risiko maupun menjalankan bisnisnya agar tercapai keseimbangan antara bisnis dan risiko. 

Lini Ketiga – Audit Internal

Sebagai Lini Ketiga, Audit Internal bertindak sebagai penilai independen terhadap tingkat efektivitas manajemen risiko di dalam Perusahaan. Hal ini dilakukan dengan cara melakukan penilaian terhadap kecukupan desain kontrol dan implementasi kontrol baik di Lini Pertama maupun di Lini Kedua dalam mengelola risiko – risiko yang penting terhadap pencapaian tujuan bisnis Perusahaan sesuai prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik.