specialist investment partner

Corporate Governance

Share |

Pedoman Kerja Dewan Komisaris dan Direksi

Pelaksanaan tugas Dewan Komisaris dan Direksi mengacu kepada Pedoman Kerja Dewan Komisaris dan Direksi, yang mengatur tentang tata laksana kerja Dewan Komisaris dan Direksi. Pedoman Kerja Dewan Komisaris dan Direksi disusun dengan mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang perizinan Manajer Investasi, Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi dan Anggaran Dasar Trimegah AM. Uraian Pedoman Kerja Dewan Komisaris dan Direksi adalah sebagai berikut:

Bab I      : Pendahuluan

Bab II     : Dasar Hukum

Bab III   : Direksi

Bab IV   : Dewan Komisaris

Bab V     : Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dewan Komisaris dan Direksi

Bab VI   : Penutup

 

Pokok-Pokok Kode Etik

Pedoman Kode Etik Trimegah AM dibangun berdasarkan etika kerja dan etika bisnis, di mana etika kerja merupakan penjabaran prinsip-prinsip dasar perilaku pribadi dan profesional yang diharapkan dilakukan oleh seluruh Pegawai Trimegah AM dalam melaksanakan tugasnya. Etika bisnis merupakan prinsip moral terkait perilaku individu, perlindungan terhadap harta milik Trimegah AM dan penyelenggaraan bisnis Trimegah AM salah satunya dalam berinteraksi dengan stakeholders, sebagai dasar perilaku Pegawai Trimegah AM dalam menjalankan aktivitas bisnis. Kode Etik Trimegah AM diberlakukan kepada seluruh Pegawai Trimegah AM guna meningkatkan kepatuhan pada ketentuan internal maupun eksternal. Sanksi diterapkan secara konsisten kepada seluruh Pegawai yang terbukti melakukan penyimpangan dan pelanggaran terhadap ketentuan eksternal dan internal serta kode etik internal Perusahaan

 

SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL

Pengendalian internal yang diterapkan Perusahaan menggunakan pendekatan Tiga Lini Pertahanan (Three Lines of Defense) dimana masing-masing fungsi bekerja secara independen, dimulai dari Direksi Perusahaan sampai ke fungsi‐fungsi yang berhadapan dengan risiko.  Tiga Lini Pertahanan merupakan bentuk penerapan Manajemen Risiko yang berperan sebagai model pertahanan terhadap risiko yang timbul dalam Perusahaan yang dikembangkan dan diimplementasikan untuk memberikan kepastian bahwa risiko bisnis dikelola dalam batasan yang dapat diterima oleh Perusahaan; dan kepatuhan pelaksanaan fungsi‐fungsi Perusahaan terhadap peraturan perundang‐undangan yang berlaku serta kebijakan dan standar prosedur operasional Perusahaan.

Lini Pertama – Risk Owner

Lini Pertama adalah para pemilik risiko (risk owners), terdiri dari para penanggungjawab fungsi investasi dan riset; pemasaran dan penanganan pengaduan nasabah; perdagangan; penyelesaian transaksi efek; teknologi informasi; akuntansi dan keuangan; serta pengembangan sumber daya manusia. Lini Pertama bertanggung jawab mengelola risiko dalam menjalankan proses bisnis secara efektif dan efisien sesuai dengan strategi dan peraturan yang telah ditetapkan oleh Direksi. Salah satu penerapan yang dapat dilakukan adalah dengan membuat dan menjalankan kebijakan (Policy) dan Standard Operating Procedure (Procedure) yang berisi alur proses serta kontrol untuk memitigasi risiko.

Lini Kedua – Legal, Manajemen Risiko dan Kepatuhan

Lini Kedua Trimegah AM adalah fungsi legal, manajemen risiko dan kepatuhan yang independen yang bertugas memastikan kepatuhan pelaksanaan fungsi‐fungsi Trimegah AM terhadap peraturan perundang‐undangan yang berlaku serta kebijakan dan prosedur operasional, serta membantu fungsi-fungsi Trimegah AM dalam hal mengelola risiko maupun menjalankan bisnisnya agar tercapai keseimbangan antara bisnis dan risiko. 

Lini Ketiga – Audit Internal

Sebagai lini ketiga dari Three Line of Defense, Audit Internal bertindak sebagai penilai independen terhadap tingkat efektivitas manajemen risiko di dalam Perusahaan. Hal ini dilakukan dengan cara melakukan penilaian terhadap kecukupan desain kontrol dan implementasi kontrol baik di Lini Pertama maupun di Lini Kedua dalam mengelola risiko – risiko yang penting terhadap pencapaian tujuan bisnis Perusahaan sesuai prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik.