specialist investment partner

 

  1. Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana, nasabah harus sudah membaca dan memahami isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
  2. Nasabah harus mengisi dan menandatangani Formulir Profil Pemodal secara lengkap dan benar.
  3. Selanjutnya Nasabah mengisi dengan lengkap dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan asli dengan melampirkan Akta Pendirian dalam Berita Negara, SIUP, TDP, Surat Keterangan Domisili, NPWP, dan Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang.
  4. Nasabah selanjutnya melakukan penyetoran/transfer ke rekening Reksa Dana yang tertera pada form pembelian dan mengirimkan bukti setor/transfer tersebut melalui faksimili ke +62-21 2924 8040 atau email ke: cs_tram@trimegah.com sebelum pukul 13.00 WIB ke Customer Service Trimegah Asset Management dan melakukan konfirmasi kepada Customer Relation Officer / Customer Service. Trimegah Asset Management tidak menerima pembelian Reksa Dana secara tunai.
  5. Transaksi dan bukti transfer yang diterima sebelum pukul 13.00 WIB akan diproses menggunakan NAB pada hari tersebut. Jika transaksi dan bukti transfer diterima setelah pukul 13.00 WIB, maka akan diproses dengan NAB pada hari berikutnya.
  6. Jika pada ketentuan produk berlaku subscription fee (biaya pembelian), maka nasabah yang membeli pada minimum pembelian wajib menambahkan besarnya fee pada total dana yang ditransfer.
  7. Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirimkan ke alamat korespondensi Nasabah paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak tanggal diprosesnya pembelian.