specialist investment partner

FAQ

Apakah yang dimaksud dengan Reksa Dana?

Reksa Dana adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal yang selanjutnya diinvestasikan kembali ke dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi.

Berdasarkan Peraturan BAPEPAM dan LK No. Kep-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembeilan dan penjualan atas:

  • Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
  • Efek bersifat utang seperti surat berharga komersial (commercial paper) yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek, Surat Utang Negara, dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
  • Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
  • Instrumen pasar uang  dalam negeri yang mempunyai waktu jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang, dan Sertifikat Deposito, baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau
  • Surat berharga komersial dalam negeri yang jatuh temponya di bawah 3 (tiga) tahun dan telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek.

Apa saja manfaat berinvestasi di Reksa Dana?

  1. Diversifikasi investasi.
    Untuk mengurangi risiko investasi, maka portofolio efek Reksa Dana didiversifikasikan ke tingkat yang paling optimal, sehingga pemodal kecil dengan dana terbatas dapat memperoleh manfaat diversifikasi investasi sebagaimana layaknya pemodal besar.
  2. Dikelola oleh tenaga professional.
    Pengelolaan portofolio Reksa Dana dilakukan oleh Manajer Investasi yang memiliki keahlian di bidang pengelolaan dana yang didukung informasi dan akses informasi pasar yang lengkap. Mengingat pemodal individual umumnya memiliki keterbatasan waktu dan akses informasi, maka peran Manajer Investasi menjadi sangat penting dalam melakukan investasi di pasar Modal dan pasar uang.
  3. Potensi pertumbuhan nilai investasi.
    Reksa Dana adalah kumpulan dana dari pemodal yang dikelola secara terarah dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga dengan akumulasi dana tersebut, Reksa Dana memiliki daya tawar (bargaining power) yang lebih baik dalam memperoleh tingkat pengembalian yang lebih tinggi serta akses kepada instrument investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan untuk memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.
  4. Kemudahan bertransaksi.
    Pemodal dapat melakukan investasi secara tidak langsung di pasar modal/uang, tanpa melalui prosedur dan persyaratan yang rumit.
  5. Transparansi informasi.
    Pemegang Unit Penyertaan dapat memperoleh informasi mengenai Reksa Dana secara transparan melalui Prospektus, Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang akan diumumkan setiap hari serta laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan Prospektus setiap 1 (satu) tahun.
  6. Biaya investasi relatif rendah.
    Reksa Dana adalah kumpulan dana dari pemodal yang dikelola secara terarah dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga dengan kemampuannya tersebut, Reksa Dana akan menghasilkan efisiensi biaya transaksi. Dengan kata lain, biaya transaksi akan lebih rendah dibandingkan apabila pemodal individual melakukan transaksi sendiri di pasar modal/uang.

Apa saja risiko berinvestasi di Reksa Dana?

  1. Risiko berkurangnya Nilai Aktiva Bersih
    Investasi yang dimiliki oleh Reksa Dana dapat mengalami fluktuasi dan risiko yang lazim terdapat pada Efek dan tidak ada jaminan bahwa akan terjadi peningkatan nilai.
  2. Risiko wanpretasi
    Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa, bank dan/atau penerbit surat berharga atau pihak lainnya yang berhubungan dengan investasi Reksa Dana dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya, dan hal ini akan mempengaruhi hasil investasi Reksa Dana.
  3. Risiko likuiditas
    Manajer Investasi harus menyediakan dana tunai yang cukup untuk membayar penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan. Jika secara bersama-sama dalam waktu yang singkat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi, maka Manajer Investasi dapat mengalami kesulitan likuiditas untuk menyediakan dana tunai tersebut dengan segera. Dalam hal terjadi keadaan-keadaan di luar kekuasaan Manajer Investasi (force majeure), Penjualan Kembali dapat dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan BAPEPAM dan LK.
  4. Risiko Pertanggungan atas kekayaan Reksa Dana
    Bank Kustodian mengasuransikan seluruh harta/kekayaan Reksa Dana pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan cara yang dianggap baik dan layak oleh Bank Kustodian. Dalam kaitan dengan hal ini, pengasuransian yang dilakukan oleh Bank Kustodian tersebut hanya akan mencakup bagian yang merupakan tanggung jawab dari Bank Kustodian sesuai dengan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Risiko perubahan politik, ekonomi dan peraturan perpajakan
    Perubahan kondisi politik, ekonomi dan peraturan perpajakan serta peraturan-peraturan lainnya khususnya pada pasar uang dan pasar modal nasional maupun internasional dapat mempengaruhi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana.
  6. Risiko fluktuasi nilai tukar dan tingkat suku bunga
    Investasi yang dilakukan pada Reksa Dana dapat mengalami kenaikan atau penurunan nilai sebagai akibat dari fluktuasi pada (i) nilai tukar antara Rupiah Indonesia dan mata uang asing; maupun (ii) suku bunga antara investasi Rupiah Indonesia dan non Rupiah juga dapat menyebabkan nilai investasi menurun dan dapat mengganggu Nilai Aktiva Bersih.

Apa saja jenis-jenis Reksa Dana?

  1. Reksa Dana Pasar Uang
    Jenis reksa dana yang berinvestasi di pasar uang diantaranya deposito berjangka, Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan surat hutang berjangka pendek (kurang dari satu tahun). Reksa Dana ini memiliki risiko paling rendah dibanding reksa dana lainnya dan bisa menjadi pelengkap untuk tujuan investasi jangka pendek (kurang dari 1 tahun atau hingga 1 tahun) bagi investor selain deposito.
  2. Reksa dana Pendapatan Tetap
    Reksa dana ini memiliki risiko menengah dimana pertumbuhannya relatif stabil dan tidak fluktuatif, karena fokus portofolionya terdiri dari efek hutang obligasi (diterbitkan oleh pemerintah dan/atau perusahaan) dan instrumen pasar uang. Reksa dana ini umumnya digunakan untuk tujuan investasi jangka menengah (diatas 1 tahun hingga 3 atau 5 tahun).
  3. Reksa Dana Campuran
    Reksa dana ini berinvestasi pada saham dan obligasi dengan komposisi tertentu, dimana tingkat pengembaliannya (return) sedikit berfluktuasi namun pertumbuhannya relatif lebih stabil dibanding reksa dana saham. Reksa Dana campuran umumnya digunakan untuk tujuan investasi jangka menengah hingga panjang (3 tahun atau lebih).
  4. Reksa Dana Saham
    Jenis Reksa Dana yang berinvestasi di saham dengan tingkat pengembalian (return) yang bervariasi dan cenderung berfluktuasi seiring perkembangan kondisi pasar dan ekonomi. Reksa Dana ini sesuai bagi investor yang mengejar pertumbuhan nilai investasi secara optimal pada periode jangka panjang.
  5. Reksa Dana Terproteksi
    Reksa Dana Terproteksi, memiliki fitur khusus adanya proteksi (namun bukan jaminan) terhadap nilai pokok investasi awal, jika tidak terjadi wan-prestasi (gagal bayar) dari instrumen atau emiten penerbit surat hutang yang digunakan atau pihak (counterparty) yang terlibat dalam portofolio investasi produk ini. Reksa Dana terproteksi umumnya dikategorikan sebagai investasi risiko rendah hingga menegah dan umumnya digunakan untuk tujuan investasi jangka menegah. Dalam berinvestasi di reksa dana Terproteksi, umumnya investor harus berkomitmen untuk suatu jangka waktu investasi tertentu untuk mendapatkan manfaat proteksinya misalnya 2 atau 3 tahun tergantung fitur produk yang bersangkutan.

Apakah yang dimaksud dengan Manajer Investasi?

Manajer Investasi adalah pihak yang mendapat ijin dari Bapepam-LK untuk mengadakan kegiatan usaha mengelola portofolio efek bagi nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.

Apakah yang dimaksud dengan Bank Kustodian?

Pihak yang ditunjuk untuk mewakili kepentingan pemodal untuk mengawasi ketaatan Manajer Investasi terhadap KIK, bertanggung jawab untuk menyimpan aset Reksa Dana, menjalankan transaksi efek sesuai perintah Manajer Investasi, melaksanakan administrasi Reksa Dana, menghitung Nilai Aktiva Bersih dan memelihara catatan data pemodal.

Apakah yang dimaksud dengan Agen Penjual?

Pihak yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk memasarkan reksa dana kepada nasabah.

Apakah yang dimaksud dengan NAB (Nilai Aktiva Bersih)?

Adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya. Metode penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana ditentukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK yang berlaku. Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dihitung dan diumumkan pada setiap Hari Bursa.

Apakah yang dimaksud dengan Prospektus?

Adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan BAPEPAM dan LK dinyatakan bukan sebagai Prospektus.

Apakah yang dimaksud dengan Unit Penyertaan?

Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.

Apa saja biaya-biaya yang dikenakan jika Nasabah membeli Reksa Dana?

  1. Biaya Pembelian
    Biaya yang dikenakan kepada nasabah pada saat melakukan pembelian Reksa Dana
  2. Biaya Penjualan
    Biaya yang dikenakan kepada nasabah pada saat melakukan penjualan Reksa Dana
  3. Biaya Pengalihan
    Biaya yang dikenakan kepada nasabah pada saat melakukan pengalihan dari Reksa Dana satu ke Reksa Dana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi yang sama.
  4. Biaya Transfer
    Biaya yang dikenakan oleh bank saat nasabah melakukan transfer dari rekening nasabah ke rekening reksa dana atau sebaliknya.

Apakah jika membeli Reksa Dana secara langsung melalui kantor cabang Trimegah Asset Management akan memperoleh perlakuan yang sama dengan membeli Reksa Dana melalui bank agen penjual?

Pembelian melalui bank-bank yang telah menjadi agen penjual Trimegah akan memperoleh perlakuan yang sama dengan membeli langsung di Trimegah baik dari pemberlakuan subscription dan redemption fee maupun dalam hal akses informasi atas produk dan kinerja produk.